TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Jum'at, 18 September 2026
Pelayanan Perumdam Tirta Pawan Ketapang kembali menjadi sorotan menyusul tingginya kadar garam pada air yang didistribusikan kepada masyarakat.
Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang meminta manajemen Perumdam Tirta Pawan tidak hanya berfokus pada persoalan teknis sumber air baku, tetapi juga memperhatikan hak pelanggan, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak gangguan distribusi maupun penurunan kualitas air.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kadar garam air mencapai 0,45 persen atau sekitar 4.500 mg/L. Kondisi tersebut membuat air tergolong sangat payau dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi langsung sebagai air minum.
Persoalan serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Pada 14 Juli 2026, Perumdam Tirta Pawan mencatat kadar garam air baku Sungai Pawan mencapai 0,48 persen atau sekitar 4.800 mg/L. Tingginya kadar garam saat itu membuat pompa produksi dihentikan sementara untuk menjaga kualitas air, sehingga debit berkurang bahkan distribusi terhenti di sejumlah wilayah pelayanan.
Ketua BPM menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai dampak kemarau, pasang, maupun intrusi air laut. Menurutnya, hak pelanggan juga harus menjadi perhatian karena masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar rekening air.
“Ketika pelanggan tidak mendapatkan aliran air, atau air tetap mengalir tetapi kualitasnya tidak sesuai dengan pelayanan yang seharusnya diterima, tentu harus ada evaluasi terhadap hak pelanggan. Salah satunya dengan memberikan kompensasi secara proporsional,” kata Ketua BPM Ketapang.
Ketua BPM juga menyoroti langkah Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang yang sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap pelayanan Perumdam Tirta Pawan.
Menurutnya, pengawasan DPRD merupakan langkah positif karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Namun, publik kini menunggu hasil konkret dari pengawasan tersebut, terutama mengenai rekomendasi perbaikan, langkah jangka pendek dan jangka panjang, serta bentuk pertanggungjawaban Perumdam terhadap pelanggan terdampak.
“Komisi III DPRD sudah kunjungan dan persoalan PDAM sudah mendapatkan perhatian. Tetapi masyarakat tentu berharap resolusi yang disepakati bukan sebatas kunjungan dan bukti foto dokumentasi saja. Publik perlu mengetahui apa rekomendasinya, apa langkah tindak lanjut jangka pendek dan jangka panjangnya, serta bagaimana tanggung jawab PDAM kepada pelanggan yang terdampak,” tegasnya.
Ia menilai fungsi pengawasan DPRD akan lebih dirasakan manfaatnya apabila menghasilkan langkah korektif yang jelas, terukur, dan terbuka kepada masyarakat, serta berujung pada peningkatan kualitas dan kontinuitas pelayanan.
Evaluasi, lanjutnya, tidak semestinya hanya didasarkan pada lamanya air berhenti mengalir. Kualitas air yang diterima pelanggan juga harus diperhitungkan karena kadar garam yang tinggi dapat membuat air yang masih mengalir tidak dapat dimanfaatkan secara normal.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Atas dasar itu, Ketua BPM meminta Perumdam mengambil langkah proaktif tanpa menunggu pelanggan mengajukan keberatan terlebih dahulu.
“Kami mengingatkan manajemen PDAM Ketapang sebaiknya jangan menunggu masyarakat atau konsumen menuntut terlebih dahulu. Segera mengambil inisiatif sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik kepada pelanggan yang terdampak. Misalnya dengan memberikan pengurangan atau pemotongan tagihan rekening air secara proporsional selama periode pelayanan terganggu atau kualitas air tidak memenuhi mutu pelayanan,” katanya.
Menurutnya, mekanisme dan besaran kompensasi dapat dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku, lamanya gangguan, serta kondisi pelayanan yang diterima pelanggan.
“Prinsipnya, kewajiban masyarakat membayar rekening harus diimbangi dengan kewajiban perusahaan memberikan pelayanan yang layak,” ujarnya.
Di tengah kondisi kekeringan, Perumdam bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang, TNI, Polri, Kadin, dan berbagai elemen masyarakat telah menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah wilayah terdampak.
Ketua BPM mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa bantuan air bersih merupakan penanganan darurat yang harus diikuti dengan solusi jangka panjang.
Ia mendorong Pemkab Ketapang, DPRD, Perumdam, Dinas PU, serta pemangku kepentingan terkait kembali memetakan alternatif sumber air tawar. Kajian dan rencana yang pernah dilakukan sebelumnya, menurutnya, perlu ditelusuri kembali untuk dikembangkan menjadi solusi permanen terhadap persoalan sumber air baku.
Selain persoalan sumber air, Ketua BPM juga menyoroti tata kelola internal Perumdam, mulai dari pelayanan administrasi, keterbukaan informasi, kualitas distribusi hingga pengelolaan sumber daya manusia.
“PDAM Ketapang ini tata kelola organisasinya buruk, mulai dari layanan administrasi dan keterbukaan informasi layanan, kualitas aliran air di beberapa tempat, integritas sumber daya manusianya juga tidak berubah. Jika tidak ada perbaikan di wilayah ini, tinggal menunggu saja kapan penegak hukum turun tangan,” kesalnya.
Menurutnya, pembenahan perusahaan juga harus menyentuh aspek kepemimpinan dan manajemen. Pemerintah daerah diminta memastikan jajaran direksi ke depan dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, serta kemampuan menyelesaikan persoalan pelayanan air yang selama ini dihadapi masyarakat.
“PDAM Ketapang ke depan harus bergerak lebih baik, terutama dalam kualitas dan layanan kepada masyarakat. Solusi sumber air baku dapat dipetakan bersama Dinas PU dan stakeholder yang sudah memulai pembahasan mengenai sumber air tawar. Coba dicari kembali data terkait upaya konstruksi ke arah sana,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak menjadikan faktor kedekatan politik sebagai dasar utama dalam menentukan jajaran direksi.
“Yang tak kalah penting kepada Pemerintah Daerah, setelah ini carilah manajemen direksi yang benar-benar mampu menyelesaikan tantangan dan masalah saat ini dalam satu periode jabatan. Direktur baru nanti juga harus mampu menjadi leader perubahan pola pikir dan kerja organisasi. Tidak harus tim sukses yang dipilih. Siapa saja yang kompeten dan mampu dapat terpilih sesuai janji kinerja untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada saat ini,” pungkasnya.
Masyarakat kini menantikan solusi menyeluruh agar persoalan air bersih tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Perbaikan kualitas dan kontinuitas distribusi, penyediaan sumber air baku yang lebih andal, pembenahan tata kelola perusahaan, serta kepastian perlindungan terhadap pelanggan menjadi sejumlah pekerjaan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Dengan penanganan yang terencana dan berkelanjutan, persoalan air payau diharapkan tidak kembali menjadi masalah tahunan. Pada saat yang sama, pelanggan membutuhkan kepastian bahwa ketika pelayanan tidak dapat diberikan sebagaimana mestinya, tersedia mekanisme pertanggungjawaban dan kompensasi yang adil.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : BPM Ketapang | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar