TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Senin, 03 Agustus 2026
Kematian Evi Mentari (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cisarua, Kota Sukabumi, di Rumah Sakit King Fahad, Jeddah, memicu sorotan tajam terhadap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Evi yang diduga berangkat secara nonprosedural menggunakan visa ziarah meninggal dunia setelah mengalami komplikasi medis.
Aktivis Sekretariat Bersama TPPO RI, Kang Didin Muhidin (KDM), menilai kasus ini harus diusut hingga tuntas. Menurutnya, dugaan manipulasi identitas, penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan, hingga kemungkinan adanya jaringan calo dan oknum yang meloloskan keberangkatan PMI ilegal menjadi persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
"Bagaimana seseorang bisa berangkat menggunakan visa ziarah untuk bekerja? Jika benar ada manipulasi data dan kelalaian pengawasan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," tegas KDM.
Secara hukum, dugaan pemalsuan identitas dan dokumen perjalanan dapat dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara praktik perdagangan orang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku maupun pihak yang terlibat.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di pintu keberangkatan, mulai dari pemeriksaan imigrasi hingga proses verifikasi calon pekerja migran oleh instansi terkait.
Sementara itu, aktivis kontrol sosial Bang Paul mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata, mulai dari mengusut dugaan jaringan TPPO, mengaudit proses keberangkatan korban, hingga memastikan pemulangan jenazah Evi Mentari tidak membebani keluarga.
"Keluarga korban tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya. Negara harus hadir, mengusut dugaan mafia TPPO, dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia," ujarnya.
Kasus Evi Mentari menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus diperkuat, sementara dugaan keterlibatan jaringan TPPO dan pihak-pihak yang melanggar hukum perlu diusut secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Pak KDM dan Pak Paul | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar