TerasIndonesiaNews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat | Selasa, 04 Agustus 2026
Penutupan cabang sebuah distributor minuman segar yang berkantor pusat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga menyisakan persoalan ketenagakerjaan. Sebanyak tujuh mantan pekerja mengaku belum menerima hak normatif setelah enam pekerja kontrak berakhir masa kerjanya pada 30 Mei 2026 dan seorang karyawan tetap yang telah mengabdi selama 9 tahun mengundurkan diri tanpa menerima uang penggantian hak maupun uang pisah.
Upaya penyelesaian melalui dua kali bipartit dan tiga kali mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya belum membuahkan hasil. Setelah didampingi Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI), Disnaker menerbitkan Surat Anjuran, namun perusahaan disebut hanya sanggup membayar Rp10 juta untuk dibagikan kepada tujuh pekerja.
Selain menuntut uang kompensasi, uang penggantian hak, dan hak normatif lainnya sesuai peraturan ketenagakerjaan, LPHBI juga memperjuangkan hak Yadi Supriadi, korban kecelakaan kerja yang mengalami cacat fungsi pada kaki kanan dan menuntut biaya pengobatan serta santunan.
Kasus ini juga telah memasuki ranah pidana. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/431/VII/2026/Sat.Reskrim tanggal 28 Juli 2026, kepolisian menyelidiki dugaan tidak dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober 2024 hingga Maret 2026.
Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana, menegaskan pihaknya akan mengawal perkara hingga tuntas agar seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh pengusaha agar membangun hubungan industrial yang adil, menghormati hak pekerja, dan menjalankan kewajiban sesuai prinsip Hubungan Industrial Pancasila.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Ahoc | Penulis : Mr. Linardo



Tidak ada komentar:
Posting Komentar