-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tegas! Korda PERADI SAI Jabar: Pelaku Vandalisme Demo di Sukabumi Bisa Diproses Pidana Tanpa Laporan Korban

    Teras Indonesia News
    Rabu, 08 Juli 2026, 10:41:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-07-08T04:18:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Rabu, 08 Juli 2026

    Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia), A.A. Brata Soedirdja, S.H., menegaskan bahwa dugaan vandalisme dan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada 2 Juni 2026 merupakan tindak pidana umum (delik biasa) yang dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari Pemerintah Kota maupun DPRD sebagai pihak yang dirugikan.


    Pernyataan tersebut disampaikan Brata dalam wawancara khusus pada Rabu (8/7/2026) sebagai respons atas berkembangnya polemik penanganan kasus vandalisme dalam aksi demonstrasi tersebut.


    Menurut Brata, kepolisian memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk bertindak apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumentasi atau alat bukti lainnya.


    "Perbuatan tersebut termasuk delik biasa atau delik umum, sehingga proses hukumnya dapat dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum tanpa memerlukan pengaduan resmi dari korban," tegas Brata.


    Ia juga menilai langkah PANCA yang meminta penjelasan kepada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi terkait lambatnya penanganan kasus patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum.


    Brata menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melawan hukum.


    Menurutnya, apabila dalam demonstrasi terjadi aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, atau tindak pidana lainnya, maka perbuatan tersebut telah keluar dari koridor penyampaian pendapat dan menjadi ranah hukum pidana yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai hukum. Jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi tercoreng oleh tindakan kriminal yang justru merugikan kepentingan masyarakat," ujarnya.


    Brata menegaskan, pendapat hukum yang disampaikannya merupakan bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat agar pelaksanaan demokrasi tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan supremasi hukum.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : A.A. Brata Soedirdja, S.H. | Penulis : Deta

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +