TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 29 Juli 2026
Masyarakat yang sedang menghadapi persoalan kredit atau cicilan perlu memahami hak-hak hukumnya sebagai debitur. Di Indonesia, sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengatur batasan yang tegas bagi kreditur maupun pihak penagih utang (debt collector) dalam melakukan penagihan dan eksekusi jaminan.
Setidaknya terdapat tiga dasar hukum utama yang memberikan perlindungan kepada debitur terkait tata cara penagihan dan pelaksanaan eksekusi jaminan.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila masih terdapat sengketa mengenai wanprestasi (cidera janji). Kreditur tidak berwenang menyita objek jaminan apabila status wanprestasi belum disepakati oleh para pihak atau belum ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi debitur dalam mekanisme penyerahan objek jaminan. Apabila debitur tidak menyerahkan barang jaminan secara sukarela, kreditur maupun pihak penagih tidak diperbolehkan melakukan penyitaan atau penarikan secara sepihak. Setiap eksekusi wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tindakan penyitaan paksa di jalan, di rumah, atau di tempat lain tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur standar pelaksanaan penagihan kepada konsumen. Dalam Pasal 62 ditegaskan bahwa:
- Penagihan harus dilakukan secara patut, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tekanan fisik atau psikologis.
- Dilarang melakukan tindakan yang bertujuan mempermalukan atau merendahkan martabat konsumen/debitur.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, masyarakat diimbau untuk memahami dan mempertahankan hak-haknya apabila menghadapi tindakan penagihan yang melanggar ketentuan. Jika mengalami intimidasi, ancaman, atau penyitaan paksa yang tidak sesuai prosedur hukum, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samad



Tidak ada komentar:
Posting Komentar