TerasIndonesiaNews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat | Selasa, 14 Juli 2026
Tiga tahun setelah Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 disahkan, Kecamatan Kumpai Raya hingga kini belum juga beroperasi. Tim Pemekaran menilai keterlambatan penerbitan nomor registrasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghambat pelaksanaan perda yang sudah berkekuatan hukum.
Dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kubu Raya Johan Saimima pada 13 Juli 2026, dijelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah selesai. Kendala yang tersisa hanyalah nomor registrasi dari Kemendagri yang hingga kini belum diterbitkan.
Johan juga mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dengan Kemendagri, surat disposisi permohonan registrasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya disebut tidak ditemukan sehingga penerbitan nomor registrasi belum dapat dipastikan.
Menanggapi hal tersebut, Humas Tim Pemekaran Kumpai Raya, Mustain Billah, mempertanyakan alasan tersebut. Menurutnya, jika benar keterlambatan hanya disebabkan persoalan administrasi di Kemendagri, maka hal itu telah menghambat pelaksanaan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur penyerahan personel, aset, pengisian aparatur, hingga pengalokasian anggaran bagi Kecamatan Kumpai Raya.
"Perda sudah berlaku, seluruh persyaratan telah dipenuhi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda nomor registrasi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban birokrasi yang berlarut-larut," tegas Mustain.
Ia juga menilai alasan hilangnya surat disposisi sulit diterima di era digital saat ini. "Dokumen negara yang menjadi dasar pelayanan publik tidak seharusnya hilang begitu saja," katanya.
Tim Pemekaran memastikan akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan, serta mendesak pemerintah segera merealisasikan operasional Kecamatan Kumpai Raya sesuai amanat Perda.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Mustain Billah – Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya | Penulis : A. Rofiq Kubu Raya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar