Ksatria Bela Negara Republik Indonesia (KBN RI) secara resmi melakukan pembentukan Direktorat Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia di seluruh Indonesia sebagai langkah memperkuat pengawasan serta memperjuangkan hak-hak konsumen agar terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum KBN RI (A Harahap) menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan ini bertujuan menghadirkan pendampingan, edukasi, dan advokasi bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat praktik usaha yang tidak memenuhi hak konsumen. KBN RI ingin memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap transaksi barang maupun jasa.
KBN RI Pusat Menunjuk (Denny K) Sebagai Direktur Direktorat Perlindungan Komsumen Masyarakat Indonesia, Denny adalah memimpin lembaga ini di tingkat pusat sampai dengan daerah-daerah.
Melalui jaringan kepengurusan di berbagai daerah, KBN RI akan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen, sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.
KBN RI juga mengajak putra-putri terbaik bangsa yang memiliki komitmen terhadap perlindungan masyarakat untuk bergabung dalam kepengurusan Perlindungan Konsumen. Kehadiran organisasi ini diharapkan menjadi wadah pengabdian sekaligus garda terdepan dalam mengawal kepentingan konsumen di seluruh Indonesia.
Dengan terbentuknya kepengurusan Perlindungan Konsumen KBN RI, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya akibat lemahnya pengawasan atau minimnya pendampingan. KBN RI menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama rakyat, mengawal keadilan, serta memastikan hak-hak konsumen terlindungi demi terciptanya Indonesia yang lebih berkeadilan.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : KBN RI | Penulis : Sanjaya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar