TerasIndonesiaNews.com – Jakarta | Minggu, 19 Juli 2026
Pengacara kondang *Hotman Paris Hutapea* resmi menyatakan akan membela *Febrie Adriansyah*, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menanda tangani surat kuasa nya ke pengacara Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers Jumat, 17 juli 2026.
Febrie Ardiansyah perkara besar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap terkait perkara besar yang di tangani selama menjabat jampidsus.
Rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat dijaga ketat oleh puluhan personel TNI pada Rabu 8 Juli 2026. Mabes TNI menegaskan pengamanan dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi, penyidik juga menyita *74 kilogram emas batangan* dan uang tunai sekitar *Rp476 miliar* dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Kabar terbaru yang beredar Polri masih menelusuri asal-usul aset dan aliran dana tersebut.
Anggota DPR menyatakan terus memantau penanganan kasus ini. *Komisi III DPR RI* menegaskan akan membentuk *Tim Pengawas* untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berkepastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI *Habiburokhman* mengatakan pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi alasan menghambat proses hukum. Ia juga meminta Polri, Kejagung, dan TNI menjaga soliditas dan menghindari ego sektoral.
Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Jampidsus ini dinilai SETARA Institute sebagai *ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum Indonesia*.
Editor : Tim Redaksi Liputan | : Windu Purnomo | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar