TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Sabtu, 04 Juli 2026
Oknum anggota Polri berpangkat Brigjen Pol berinisial LMI yang menjabat petinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rincian pasal:
- Pasal 12 huruf a & b: Terkait dugaan menerima suap atau gratifikasi. LMI diduga menerima uang dari calon mitra penyedia food tray/ompreng agar titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mereka disetujui BGN.
- Pasal 12 huruf e: Terkait penyalahgunaan kekuasaan/jabatan. LMI diduga memakai jabatannya di BGN secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi tertentu.
Pelanggaran Pasal 12 UU Tipikor diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik JAM Pidsus Kejagung menyebut LMI sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN diduga mengatur skema penjualan ompreng. Ia meminta saksi mendirikan perusahaan, lalu mengarahkan mitra MBG membeli dari perusahaan itu dengan harga yang sudah di-markup dan disisipi _fee_.
Saat ini LMI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari pertama penyidikan. Polri menyatakan tidak ada perlakuan istimewa dan mendukung penuh proses hukum di Kejagung. BGN menyebut program MBG tetap berjalan dan pengawasan vendor diperketat.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Windu Purnomo | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar