-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejaksaan Agung RI Berhasil Pulihkan Aset Korupsi Eddy Tansil Senilai Rp82,68 Miliar

    Teras Indonesia News
    Selasa, 16 Juni 2026, 11:56:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-16T16:56:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Jakarta | Selasa, 16 Juni 2026

    Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Tim Jaksa Agung berhasil menelusuri dan memulihkan aset milik terpidana kasus kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, dengan total nilai mencapai Rp82,68 miliar.


    Pemulihan aset tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Senin, 15 Juni 2026. Aset yang berhasil dipulihkan terdiri atas uang tunai, properti, lahan, dan aset industri yang sebelumnya terkait dengan perkara korupsi yang merugikan negara.


    Rincian Aset yang Dipulihkan

    1. Uang tunai sebesar Rp51,68 miliar hasil penelusuran aset (asset tracing).
    2. Satu unit vila di kawasan Megamendung, Bogor, terdiri dari tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di atasnya.
    3. Satu bidang tanah dan bangunan eks pabrik di Gunung Putri, Bogor, dengan luas sekitar 26.403 meter persegi.
    4. Delapan belas bidang tanah kosong yang berlokasi di Desa Argawana, Kabupaten Serang, Banten.


    Pemulihan aset tersebut merupakan bagian dari skema voluntary asset return yang dilakukan melalui proses negosiasi intensif antara Kejaksaan Agung dan pihak perbankan yang selama ini menguasai aset-aset tersebut. Seluruh hasil pemulihan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menelusuri aset yang berasal dari salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak akan berhenti mengejar pengembalian kerugian keuangan negara, meskipun perkara telah berlangsung selama puluhan tahun.


    Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini menjadi bukti nyata penerapan prinsip follow the money dalam penegakan hukum. Fokus pemberantasan korupsi tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya maksimal untuk mengembalikan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan.


    Kasus Eddy Tansil sendiri dikenal sebagai salah satu skandal korupsi terbesar pada era 1990-an. Perkara tersebut berkaitan dengan kredit macet yang diberikan oleh Bank Bapindo dengan nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Keberhasilan pemulihan aset senilai Rp82,68 miliar ini menjadi langkah penting dalam upaya mengembalikan sebagian kerugian negara akibat kasus tersebut.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Kejaksaan Agung Ri | Penulis : Sanjaya

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +