-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang PT QSS, LIRA Kalbar: Penegakan Hukum Harus Menjangkau Semua Pihak yang Terlibat

    Teras Indonesia News
    Jumat, 26 Juni 2026, 9:57:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-26T14:57:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Jum'at 26 Juni 2026

    Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka berinisial SDT alias Aseng yang merupakan beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (PT QSS). Aset yang disita antara lain kendaraan mewah, alat berat, dump truck, hingga sejumlah bidang tanah yang nilainya masih dalam proses perhitungan.


    Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, penyidikan mengungkap dugaan bahwa PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi melalui proses yang diduga tidak memenuhi persyaratan, serta melakukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan wilayah izin. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen perusahaan untuk penjualan dan ekspor bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP. Nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak yang berwenang.


    Menanggapi perkembangan tersebut, LIRA Kalimantan Barat menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


    Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar, Totas MRG, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan merupakan persoalan serius yang harus diungkap hingga ke akar-akarnya.


    "LIRA Kalbar mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Kami berharap proses hukum tidak berhenti pada satu atau dua tersangka saja apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."


    Menurut LIRA Kalbar, penegakan hukum di sektor sumber daya alam sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan kekayaan alam dilakukan sesuai aturan.


    LIRA Kalbar juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Setiap orang yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    "LIRA Kalbar mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kami percaya Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP di Kalimantan Barat," tutup Totas MRG.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar