TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Kamis, 04 Juni 2026
Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kota Sukabumi semakin menguat. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan memfasilitasi proses tersebut selama seluruh syarat administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dilindungi undang-undang dan menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD.
"Hak angket bukan barang haram. Hak ini dilindungi undang-undang, baik dalam aturan tentang legislatif maupun tata tertib DPRD. Selama prosedurnya terpenuhi, tentu dapat dijalankan," tegas Rojab, Kamis (4/6/2026).
Sikap terbuka DPRD mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Warga menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi publik mendapat ruang yang sah dalam proses demokrasi daerah.
Tokoh pemuda Sukabumi, Pancha, menyebut dinamika yang berkembang saat ini sebagai pertanda sehatnya demokrasi.
"Jika semua dilakukan dengan niat baik untuk kepentingan masyarakat, maka kita sedang bergerak menuju Sukabumi yang lebih maju dan demokratis," ujarnya.
Senada, tokoh masyarakat Kang Didin Muhidin (KDM) menilai tingginya partisipasi dan daya kritis warga merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, pemerhati publik Ipan melihat adanya sinergi positif antara masyarakat dan parlemen dalam mengawal transparansi pemerintahan.
"Dalam situasi apa pun, selalu ada cahaya yang menerangi. Gerakan kritis masyarakat dan keterbukaan DPRD menjadi harapan agar Sukabumi semakin baik di masa depan," katanya.
Dengan komitmen DPRD untuk membuka ruang demokrasi serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, Kota Sukabumi dinilai tengah menunjukkan kematangan politik yang sehat. Kini, proses selanjutnya berada di tangan para pengusul hak angket untuk melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Pak Rojab Asyari | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar