TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Sabtu, 20 Juni 2026
Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana senilai sekitar Rp40 miliar yang disebut-sebut mengarah kepada seorang mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA.
Informasi tersebut disebut berasal dari sumber yang mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Dugaan aliran dana itu dikabarkan muncul dalam rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka yang terkait dengan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), perusahaan yang menjadi salah satu fokus dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
Menurut informasi yang beredar, para tersangka mulai memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan yang kini sedang diselidiki. Nilai dugaan aliran dana yang diperbincangkan disebut mencapai sekitar Rp40 miliar.
Kasus yang tengah ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit pada wilayah IUP seluas 4.084 hektare yang melibatkan PT QSS. Dalam perkara tersebut, beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan dan penjualan bauksit diduga berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, termasuk pada area yang disebut berada di luar wilayah yang diizinkan.
Perkembangan perkara tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sorotan publik semakin menguat karena inisial MA yang disebut dalam berbagai informasi dan pemberitaan diketahui dikaitkan dengan seorang tokoh yang saat ini berada dalam jajaran kabinet pemerintah. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak yang disebut terkait kebenaran informasi tersebut.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak mana pun, maka proses hukum harus berjalan tanpa memandang status, jabatan, maupun kedudukan.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang disebut dalam informasi yang beredar berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya penetapan status hukum oleh aparat penegak hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara terang benderang fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat, termasuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang namanya turut menjadi sorotan masyarakat.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar