TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Jum'at, 29 Mei 2026
Terungkapnya dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Pontianak Selatan kembali menjadi perhatian publik. Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan menghasilkan belasan pengunjung positif narkoba dinilai tidak hanya menjadi persoalan pengguna, tetapi juga harus membuka ruang penyelidikan terhadap pihak pengelola tempat hiburan tersebut.
Sejumlah kalangan menilai pengelola THM tidak bisa serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab ketika aktivitas penyalahgunaan narkotika terjadi di dalam area usaha yang mereka kelola.
Berdasarkan informasi yang beredar, aparat mengamankan 14 orang yang dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa setengah butir ekstasi dari salah seorang pengunjung.
Menanggapi peristiwa tersebut, LIRA Kalbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak cukup hanya menindak pengguna, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak pengelola maupun oknum tertentu yang memberikan ruang, fasilitas, atau bahkan diduga mengetahui aktivitas tersebut.
Menurut LIRA Kalbar, keberadaan sejumlah pengguna narkotika dalam satu ruangan karaoke menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan internal yang diterapkan oleh pengelola.
"Yang perlu diusut bukan hanya para pengguna. Pengelola tempat hiburan malam juga harus dimintai pertanggungjawaban. Bagaimana mungkin aktivitas seperti itu bisa terjadi di dalam lokasi usaha tanpa adanya pengawasan yang memadai?" ujar perwakilan LIRA Kalbar.
LIRA Kalbar menilai aparat perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu dalam peredaran maupun penggunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Jika memang terbukti ada keterlibatan dalam penyediaan fasilitas, membantu peredaran, atau sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas narkotika, maka tidak ada alasan untuk memberikan toleransi. Tempat usaha tersebut harus ditutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, LIRA Kalbar meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk tidak hanya berfokus pada aspek perizinan semata, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam yang dianggap rawan menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menurut mereka, keberadaan usaha hiburan malam harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan rutin, inspeksi mendadak, serta koordinasi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, BNN, dan instansi terkait perlu diperkuat.
"Jangan sampai tempat hiburan malam menjadi lokasi yang nyaman bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika ada pengelola yang lalai atau sengaja membiarkan, maka harus diberikan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan usaha," katanya.
LIRA Kalbar juga mengapresiasi langkah Ditresnarkoba Polda Kalbar yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Namun mereka berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada pengguna semata, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan sehingga memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Pontianak.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam agar tidak dijadikan sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : EdinSamat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar