TerasIndonesiaNews.com — Sanggau, Kalimantan Barat | Minggu, 24 Mei 2026
Dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Sanggau kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi yang diduga melibatkan oknum tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Praktik yang oleh masyarakat disebut sebagai “kencing BBM” itu diduga dilakukan dengan cara memanipulasi distribusi maupun pengalihan pasokan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Akibat dugaan praktik tersebut, warga mengaku kerap mengalami antrean panjang dan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah untuk kebutuhan sehari-hari.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah sejumlah laporan masyarakat dan pemberitaan media mengungkap dugaan adanya permainan dalam jalur distribusi BBM subsidi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW BAIN HAM-RI Kalimantan Barat, Syafriudin, C. L. A, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurut Syafriudin, persoalan BBM subsidi bukan hanya soal pelanggaran administrasi, namun sudah menyangkut hak masyarakat luas yang harus dilindungi negara.
“Kalau benar ada praktik penyalahgunaan BBM subsidi, maka ini tidak boleh dianggap sepele. Subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Syafriudin.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dan insan pers yang terus mengawal persoalan tersebut hingga menjadi perhatian publik.
“Kami mendukung penuh langkah masyarakat dan rekan-rekan media yang berani mengungkap dugaan penyimpangan ini. Pengawasan publik sangat penting agar tidak ada lagi oknum yang bermain dalam distribusi BBM subsidi,” ujarnya.
Syafriudin menambahkan bahwa pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum harus memperketat pengawasan mulai dari jalur distribusi, administrasi, hingga pengawasan langsung di titik penyaluran BBM.
“Jangan sampai rakyat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara transparan dan tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Ia berharap langkah cepat segera dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Negara harus hadir melindungi hak masyarakat. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada yang berhak, bukan malah bocor kepada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” pungkas Syafriudin.
Menurut Syafriudin Penyalahgunaan minyak subsidi (BBM) diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang perubahannya diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi
Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dijerat menggunakan regulasi utama berikut:
- Pasal 55 UU Migas: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
- Pasal 53 UU Migas: Mengatur tentang kegiatan usaha pengangkutan atau niaga tanpa izin usaha, yang juga dapat menjerat pelaku penimbunan dan jual-beli ilegal.
Modus Operandi yang Sering Ditindak
Berdasarkan catatan penegakan hukum Polri dan BPH Migas, berbagai modus penyelewengan yang sering dijerat dengan UU Migas meliputi:
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Memodifikasi Kendaraan: Menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi yang lebih besar untuk menimbun BBM bersubsidi (seperti Solar atau Pertalite) secara ilegal.
Penyalahgunaan Barcode/Identitas: Menggunakan barcode atau nomor pelat nomor ganda secara berulang di SPBU untuk memborong jatah BBM subsidi.
"Penjualan Ilegal: Menjual kembali BBM bersubsidi yang diperoleh secara tidak sah kepada sektor industri atau pihak yang tidak berhak dengan harga nonsubsidi demi keuntungan pribadi,"tegasnya
Editor : Tim Redaksi | Sumber : BAIN HAM RI | Penulis : Totas



Tidak ada komentar:
Posting Komentar