TerasIndonesiaNews.com — Jakarta | Kamis, 23 April 2026
Praktik pencucian uang berskala besar kembali terbongkar. Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap adanya jaringan perusahaan bayangan yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan dalam jumlah fantastis.
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial AW dan ZR disebut memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang sebagai alat untuk “membersihkan” uang kotor. Modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis, dengan memanfaatkan badan usaha yang tampak legal namun tidak memiliki aktivitas bisnis nyata.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana sebelum akhirnya disamarkan melalui berbagai skema transaksi.
“Perusahaan ini digunakan untuk menampung hasil kejahatan, lalu dialirkan melalui mekanisme tertentu agar seolah-olah sah,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Pengusutan yang dilakukan selama berbulan-bulan akhirnya mengarah pada temuan besar. Dalam penggeledahan, penyidik menyita lima kontainer dokumen penting, termasuk sekitar 1.046 berkas kepemilikan tanah dan bangunan.
Tak hanya dokumen, aparat juga mengamankan berbagai aset bernilai tinggi seperti kebun sawit, rumah, perusahaan, hotel, uang dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, hingga emas batangan. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pencucian uang terus berkembang dengan memanfaatkan celah hukum dan sistem administrasi perusahaan. Aparat penegak hukum kini tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Publik pun mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk menjerat semua pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Ical

