TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Jumat, 10 April 2026
Polemik yang sempat memanas di media sosial terkait tudingan terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak akhirnya mulai menemukan titik terang. Salah satu pihak yang sebelumnya turut terseret dalam pusaran isu tersebut, yakni seorang Guru Besar berinisial IY, dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah muncul sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Perjuangan Kalimantan Barat, yang menilai bahwa narasi yang berkembang di media sosial telah mengarah pada fitnah dan ujaran kebencian.
Ketua Peradi Perjuangan Kalbar, Iskandar Sappe, sebelumnya menegaskan bahwa tudingan yang beredar harus dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini sepihak yang berpotensi merugikan nama baik individu maupun institusi.
Dalam penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa persoalan bermula dari keluhan seorang orang tua mahasiswa yang menyampaikan narasi di media sosial terkait anaknya yang disebut tidak dapat mengikuti sidang dan wisuda. Namun, berdasarkan klarifikasi yang dihimpun, mahasiswa yang dimaksud ternyata belum menyelesaikan proses bimbingan skripsi, sehingga belum memenuhi syarat untuk mengikuti ujian akhir.
Situasi tersebut semakin memanas setelah adanya tanggapan dari seorang akademisi yang dinilai menggunakan bahasa tidak pantas di media sosial. Hal ini kemudian menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan etika seorang Guru Besar.
Seiring berkembangnya polemik, desakan untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai mekanisme hukum pun menguat. Hingga akhirnya, Prof. Ismail Yusuf disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada Rektor IAIN Pontianak sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang terjadi.
Iskandar Sappe menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang, namun tetap memiliki batasan, yakni tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak lain. Ia juga mengingatkan agar setiap pihak lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tabayyun sebelum menyampaikan informasi ke ruang publik.
“Jika ada keberatan atau permasalahan, sebaiknya ditempuh melalui jalur resmi, bukan dengan menyebarkan tuduhan yang belum tentu benar di media sosial,” tegasnya.
Dengan adanya permintaan maaf tersebut, diharapkan polemik yang sempat mencuat dapat segera mereda dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan informasi yang menyangkut institusi dan individu.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samat

