TerasIndonesiaNews.com — Jakarta | Sabtu, 11 April 2026
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima secara langsung hasil penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia senilai Rp11,4 triliun. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan aset negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Tahap VI.
Dalam keterangannya, Presiden menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan seluruh jajaran Satgas PKH yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan tekanan di lapangan.
Presiden menegaskan bahwa dana hasil penyelamatan keuangan negara tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, di antaranya pembangunan infrastruktur seperti jembatan yang rusak serta perbaikan sekitar 34 ribu sekolah yang membutuhkan rehabilitasi di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden juga menyoroti masih adanya oknum di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) yang dinilai menghambat upaya penegakan hukum dan pemberantasan praktik-praktik tidak baik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Siapa pun yang menghalangi tugas Satgas PKH, berarti menghalangi tugas Presiden,” tegas Presiden.
Presiden Prabowo Subianto juga berkomitmen untuk menjalankan amanah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta memastikan upaya pemberantasan korupsi dan praktik-praktik yang merugikan negara terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keuangan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Sekretariat Negara | Penulis : Sanjaya

