TerasIndonesiaNews.com – Mempawah, Kalimantan Barat | Jum'at, 24 April 2026
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah kembali membuka harapan publik akan tegaknya hukum tanpa pandang bulu. Pemeriksaan ini difasilitasi auditor negara untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek tahun anggaran 2015 tersebut.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara rinci siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun bagaimana konstruksi perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran bahwa penanganan kasus bisa saja mandek ketika bersinggungan dengan kepentingan besar.
Menurut pandangan LIRA Kalimantan Barat, hukum sejatinya adalah lurus—tidak boleh bengkok oleh jabatan, kekuasaan, maupun kekuatan finansial.
“Sudah sewajarnya aparat penegak hukum (APH) menjalankan proses hukum secara tegas dan profesional dalam setiap kasus. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegas perwakilan LIRA Kalbar.
LIRA juga menyoroti fenomena yang kerap terjadi, di mana penegakan hukum terlihat gencar di awal namun perlahan meredup tanpa kejelasan.
“Kadang kita melihat APH ini seperti ‘panas di awal’, tetapi ketika mulai bersentuhan dengan kepentingan politik atau kekuasaan, penanganannya menjadi tidak jelas. Ini yang harus dibenahi,” lanjutnya.
Masyarakat Kalbar berharap KPK mampu menjaga integritas dan konsistensi dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Transparansi dan keberanian dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan. Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa intervensi, maka keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi kenyataan yang dirasakan masyarakat.
Di tengah sorotan publik, KPK diharapkan tidak hanya membuktikan adanya kerugian negara, tetapi juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum—siapa pun dia, dan apa pun jabatannya.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Budiyanto

