TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 11 Maret 2026
Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga stabilitas distribusi BBM serta mencegah terjadinya kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolresta menyampaikan bahwa praktik penimbunan BBM merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Budiyanto mengutarakan bahwa Ksatria Bela Negara Kalimantan Barat mendukung penuh langkah tegas yang disampaikan Kapolresta Pontianak. Menurutnya, sikap tegas aparat penegak hukum sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
“Dalam situasi seperti ini jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja memperkeruh keadaan dengan melakukan penimbunan BBM. Dampaknya sangat fatal karena bisa menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat luas,” ujar Muhammad Budiyanto.
Ia juga menilai bahwa pengawasan di lapangan perlu diperkuat. Karena itu, dirinya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan langsung atau inspeksi mendadak (sidak) pada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penimbunan BBM.
“Perlu adanya langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan sidak ke lokasi-lokasi yang dicurigai atau berpotensi menjadi tempat penimbunan BBM. Hal ini penting agar praktik seperti itu dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi BBM agar tetap berjalan normal. Dengan pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi oknum yang berani melakukan praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi adanya penimbunan BBM di lingkungan sekitar.
“Jika masyarakat mengetahui praktik penimbunan BBM, sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat agar dapat segera ditindak. Ini demi kepentingan bersama,” tutupnya.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : KBN Kalbar | Penulis : Totas

