Kalimantan Barat – Dugaan praktik peredaran emas ilegal bernilai fantastis mencapai Rp25,9 triliun mencuat ke publik dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Aktivitas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat hingga Papua Barat, disebut telah mengalir selama beberapa tahun terakhir melalui jaringan perdagangan yang kini dipertanyakan legalitasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal berpindah tangan dan masuk ke sistem perdagangan logam mulia. Nilai transaksi yang mencapai puluhan triliun rupiah tersebut menggambarkan besarnya potensi kerugian negara sekaligus ancaman terhadap tata kelola pertambangan yang sah.
Kasus ini mulai terkuak setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap transaksi yang dianggap mencurigakan. Dalam proses penyidikan, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW.
Penetapan tersangka tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai lebih jauh jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran emas ilegal tersebut.
Menanggapi kasus ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik pertambangan ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Perwakilan LIRA Kalbar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pelaku di tingkat bawah.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada beberapa tersangka saja. Aparat penegak hukum harus menelusuri secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Dari aktivitas tambang ilegal di lapangan, jalur distribusi, hingga pihak yang menerima dan memperdagangkan emas tersebut,” ujar perwakilan LIRA Kalbar.
Menurutnya, pendekatan yang komprehensif sangat penting agar praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
LIRA Kalbar juga menilai bahwa pertambangan emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah tambang.
Oleh karena itu, LIRA Kalbar mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Penanganan harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyentuh seluruh rantai peredaran. Jika hanya menyentuh sebagian kecil saja, maka praktik ini berpotensi terus berulang,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta penertiban aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : LIRA|Penulis : Totas

