• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Larangan Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal, Akankah Polda Lain Termasuk Kalbar Ikuti Langkah Polda Gorontalo?

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-03-05T07:31:26Z

    TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Kamis, 5 Maret 2026

    Langkah tegas yang diambil oleh Polda Gorontalo dengan melarang jual beli emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya serius dalam memutus rantai peredaran emas ilegal sekaligus menekan aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan.


    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menegaskan bahwa emas yang berasal dari PETI tidak boleh diperjualbelikan. Larangan ini tidak hanya menyasar para penambang ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, termasuk pembeli dan toko emas yang mengetahui asal-usul emas tersebut.


    Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.


    Tidak hanya itu, pihak yang terlibat dalam transaksi emas dari tambang ilegal juga berpotensi dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan penelusuran hingga penyitaan aset-aset yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.


    Penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Pohuwato sendiri diketahui telah berlangsung sejak awal Januari 2026 dan masih terus berjalan hingga saat ini. Aparat juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan tertib.


    Langkah tegas yang dilakukan Polda Gorontalo ini dinilai sebagai kebijakan yang sangat positif, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI tidaklah kecil. Kerusakan hutan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia seperti merkuri, serta rusaknya ekosistem menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.


    Banyak pihak kemudian mempertanyakan apakah kebijakan serupa juga akan diterapkan oleh Polda-Polda lain di Indonesia, termasuk Polda Kalimantan Barat, yang selama ini juga menghadapi persoalan pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah.


    Jika langkah seperti yang dilakukan Polda Gorontalo diterapkan secara luas, maka diyakini dapat memutus mata rantai bisnis emas ilegal dari hulu hingga hilir. Dengan begitu, upaya pemberantasan tambang ilegal tidak hanya berhenti pada penambang di lapangan, tetapi juga menyasar jaringan distribusi yang selama ini menjadi penopang aktivitas PETI.


    Masyarakat berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain agar penanganan tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh, demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.


    Editor : Tim Redaksi  | Sumber : Tim | Penulis : Tohir

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini