• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    KUHAP Baru dan 9 Upaya Paksa: LIRA Kalbar Nilai Harus Jadi Cerminan Keadilan Rakyat

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-03-04T02:18:21Z


    TerasIndonesiaNews.com - Pontianak, 04 Februari 2026



    Pontianak – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memuat 9 bentuk upaya paksa menjadi sorotan berbagai kalangan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pencegahan, penangkalan, hingga larangan bepergian ke luar negeri harus dilakukan berdasarkan asas legalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.


    LIRA Kalimantan Barat, Totas, menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern dan akuntabel.


    Menurut Totas, secara prinsip KUHAP baru sudah berupaya menyeimbangkan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.


    “Kalau kita lihat dari konsepnya, KUHAP baru menegaskan batas-batas kewenangan aparat dan memperkuat mekanisme kontrol yudisial. Ini adalah semangat yang baik dan sejalan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.


    Namun demikian, Totas mengakui bahwa di kalangan para ahli hukum sendiri terdapat perbedaan pandangan. Ada yang menilai regulasi baru ini sudah progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman, tetapi ada juga yang menyoroti potensi perluasan kewenangan tertentu yang perlu diawasi secara ketat.


    “Perbedaan pendapat itu wajar dalam dunia akademik dan praktik hukum. Yang terpenting adalah implementasinya di lapangan benar-benar menjunjung tinggi keadilan dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya,” tambahnya.


    Totas juga menegaskan bahwa pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat adalah apakah KUHAP baru ini sudah benar-benar mencerminkan karakter dan kebutuhan masyarakat Indonesia.


    Menurutnya, secara normatif aturan tersebut sudah mengarah pada perlindungan hak rakyat dan kepastian hukum. Namun ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan penerapannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.


    “Saya berharap KUHAP yang baru ini memang sudah pas dan benar untuk rakyat kita. Jangan sampai aturan yang baik di atas kertas justru menimbulkan ketidakadilan dalam praktik,” tegas Totas.


    Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan KUHAP baru agar benar-benar menjadi instrumen hukum yang menghadirkan keadilan, bukan sekadar memperluas kewenangan negara.


    Dengan pembaruan ini, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia semakin mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam prinsip negara hukum.


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : LIRA Kalbar|Penulis : Edi Samat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini