TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Selasa, 3 Maret 2026
Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK yang menjabat sebagai Koordinator atau Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, sedikitnya 40 orang saksi telah dimintai keterangan. Hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Dana yang tidak terpakai seharusnya dikembalikan. Namun dari hasil penyidikan, sebagian dana diduga tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar dari total dana hibah sekitar Rp10 miliar yang diterima untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan Pilkada.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kalimantan Barat menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menegaskan komitmen untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi perkembangan tersebut, Lira Kalimantan Barat, menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan gerakan Kejari Pontianak dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejari Pontianak dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah ini. Ini bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Namun demikian, Lira kalbar juga mengingatkan agar Kejari Pontianak tetap konsisten dan proporsional dalam penanganan perkara lainnya.
“Kami berharap Kejari Pontianak juga dapat menyelesaikan tumpukan kasus-kasus lain yang masih berjalan. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih, dan tetap proporsional agar masyarakat melihat adanya keadilan yang merata,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dan konsistensi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas aparat penegak hukum serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini pun masih terus dikembangkan oleh penyidik. Kejari Pontianak membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti tambahan dalam proses penyidikan berikutnya.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Ical

