• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Air Tanah Jadi Objek Pajak di Pontianak, Kebijakan Ini Tuai Beragam Tanggapan

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-03-08T05:45:30Z

    TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Minggu, 8 Maret 2026

    Pemerintah Kota Pontianak berencana menjadikan air tanah sebagai salah satu objek pajak daerah dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak beberapa waktu lalu.


    Menurut Edi Rusdi Kamtono, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi langkah pengendalian pemanfaatan sumber daya air tanah agar tidak digunakan secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa air tanah merupakan sumber daya yang terbatas sehingga perlu pengaturan yang baik demi menjaga keberlanjutan lingkungan.


    “Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” jelasnya.


    Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, juga menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang tepat selama pelaksanaannya diiringi dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang baik. DPRD, kata dia, mendukung langkah pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat perundang-undangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


    Namun kebijakan tersebut juga mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Ketua Harian Forum Bela Negara Kota Pontianak, EDI SAMAT, menyampaikan pandangannya dengan nada kritis terhadap rencana tersebut.


    Menurutnya, jika kebijakan ini terus berkembang tanpa kajian yang matang, bukan tidak mungkin akan muncul berbagai objek pajak baru yang dinilai berlebihan.


    “Ini sangat bagus, apalagi kalau ditambah orang bernapas juga dipajaki. Ini tentu akan makin keren kalau nanti angin yang kita hirup juga ikut dipajaki,” ujarnya dengan nada santai


    Ia menilai, kebijakan pajak seharusnya benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas serta dampak ekonomi yang bisa ditimbulkan. Meski demikian, ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini sudah mendapat dukungan dari DPRD Kota Pontianak.


    EDI SAMAT berharap pemerintah daerah dapat melakukan kajian yang lebih mendalam serta membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.


    “Yang terpenting adalah kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat dan tetap memperhatikan rasa keadilan,” pungkasnya


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : FBN Kota | Penulis : Tohir

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini