• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Hukum Kehilangan Arah: Ketika Korban pencurian Jadi Tersangka dan Desakan Reformasi Total Polri

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-02-05T03:15:32Z


    TerasIndonesiaNews.com  -  Medan, 05 Februari 2026



    ​MEDAN – Jagat media sosial dan masyarakat luas tengah dihebohkan oleh keputusan kontroversial Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Bayu Putro Wijayanto. Pihak kepolisian menetapkan seorang korban pencurian/begal sebagai tersangka setelah ia melakukan perlawanan fisik terhadap pelaku kejahatan yang menyerangnya.


    ​Pihak kepolisian beralasan bahwa tindakan korban yang memukul pelaku dianggap melanggar aturan. "Ini sudah menyalahi aturan, karena pencuri juga manusia yang tak luput dari dosa dan tidak boleh dianiaya," ujar Kompol Bayu dalam keterangannya yang kini viral dan memicu kemarahan publik.


    ​Keputusan ini dianggap sangat mencederai rasa keadilan. Publik menilai bahwa tindakan korban lahir dari naluri mempertahankan diri (self-defense) di tengah situasi yang mengancam nyawa dan harta bendanya.


    ​Kritik Tajam dari LIRA Kalbar

    ​Menanggapi fenomena ini, penggiat sosial dan hukum dari LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kalimantan Barat memberikan kritik pedas. Menurut perwakilan LIRA Kalbar, kasus ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang berada dalam titik nadir.


    ​"Hukum kita saat ini sudah benar-benar kehilangan arah. Penindakannya tidak jelas dan seringkali terbalik-balik; yang seharusnya dilindungi justru dikriminalisasi," tegas pihak LIRA Kalbar.


    ​Lebih lanjut, LIRA Kalbar menekankan bahwa insiden di Medan ini bukan sekadar kesalahan prosedur biasa, melainkan cerminan dari rusaknya mentalitas penegak hukum di lapangan. Mereka mendesak agar dilakukan reformasi secara menyeluruh di tubuh institusi kepolisian, mulai dari jajaran elit hingga ke titik terbawah (level operasional).


    ​Poin Utama Desakan Reformasi:

    ​Ketidakjelasan Penindakan: Hukum dianggap tajam ke bawah namun tumpul pada logika keadilan bagi korban.


    ​Batas Pembelaan Diri: Perlu ada kepastian hukum yang jelas agar masyarakat tidak takut membela diri saat terancam kejahatan.


    ​Reformasi Mentalitas: Mengubah paradigma aparat agar lebih menggunakan hati nurani dan logika dalam melihat konteks peristiwa, bukan sekadar tekstual aturan yang kaku.


    ​Hingga berita ini diturunkan, gelombang protes masyarakat di media sosial terus mengalir, mendesak Kapolri untuk mengevaluasi keputusan Polrestabes Medan tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap jargon "Presisi" Polri.


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : LIRA|Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini