TerasIndonesiaNews.com - Pontianak, 12 Januari 2026
Kasus sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Sebuah objek tanah yang berlokasi di Jalan Dharma Putra No. 20, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, kini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan dengan nomor sertifikat yang berbeda di atas satu objek tanah yang sama.
Munculnya Klaim Mendadak
Persoalan ini bermula ketika sebuah papan bicara terpasang di lokasi lahan yang menyatakan bahwa tanah seluas 16.025 m^2 tersebut adalah milik PT. Gerbang Duabelas berdasarkan SHM No. 8381.
Klaim ini mengejutkan pihak keluarga Edi Samat, yang diketahui telah menguasai dan merawat lahan tersebut selama puluhan tahun. Berdasarkan data yang dihimpun, Edi Samat memegang dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) sejak tahun 2010. Tak hanya itu, terdapat dokumen sertifikat lama dengan nomor HM No. 4507 atas nama Murni Mochtar yang tercatat sejak Juli 1989 di lokasi yang sama.
Kejanggalan Dokumen
Pihak pengelola lahan saat ini mempertanyakan keabsahan dan asal-usul munculnya sertifikat atas nama perusahaan tersebut. Beberapa poin yang menjadi tanda tanya besar bagi warga dan ahli waris di antaranya:
Dualisme Sertifikat: Bagaimana bisa muncul dua nomor sertifikat berbeda (SHM 8381 dan HM 4507) pada objek tanah yang sama?
Masa Penantian Puluhan Tahun: Mengapa pihak yang mengaku memiliki SHM atas nama PT. Gerbang Duabelas baru muncul dan memasang plang setelah puluhan tahun lahan tersebut dikelola oleh warga?
Riwayat Penguasaan Fisik: Secara fisik, lahan telah dikuasai dan dirawat secara terus-menerus oleh Edi Samat tanpa ada gangguan dari pihak manapun selama belasan hingga puluhan tahun terakhir.
Ancaman Pidana di Papan Bicara
Di lokasi lahan, papan bicara milik PT. Gerbang Duabelas juga mencantumkan ancaman pidana bagi siapapun yang memasuki lahan tanpa izin berdasarkan Pasal 167, 263, 266, dan 386 KUHP. Namun, hal ini justru dinilai janggal oleh warga sekitar mengingat selama ini tidak pernah ada sosialisasi atau mediasi terkait kepemilikan perusahaan tersebut.
Butuh Kepastian Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang karut-marut administrasi pertanahan di Kota Pontianak. Masyarakat berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak dapat memberikan klarifikasi transparan mengenai sejarah munculnya sertifikat-sertifikat tersebut.
"Kami hanya mempertanyakan, ke mana saja mereka selama puluhan tahun ini? Mengapa baru sekarang muncul setelah tanah ini kami rawat dan jaga?" ujar perwakilan pihak yang menguasai lahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih berupaya mencari jalur mediasi dan kejelasan hukum guna menghindari konflik fisik di lapangan.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : KBN|Penulis : Totas

