TerasIndonesiaNews.com - Pontianak Utara, 11 Januari 2026
Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Seorang warga bernama Edi Samat mengaku hak penguasaan tanah yang telah ia miliki sejak tahun 2010 kini dipersoalkan oleh pihak lain yang secara tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor berbeda, bahkan mengatasnamakan sebuah perusahaan.
Edi Samat menjelaskan bahwa dirinya menguasai dan memanfaatkan sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan diketahui oleh pihak kelurahan pada tahun 2010. Sejak saat itu, tanah tersebut dikuasai secara fisik tanpa adanya keberatan, klaim, maupun aktivitas dari pihak lain.
Namun, permasalahan muncul belakangan ketika sekelompok orang datang ke lokasi dan memasang papan plang kepemilikan tanah. Pihak tersebut mengaku memiliki SHM dengan nomor yang berbeda dari yang disebutkan dalam gugatan, serta menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik sebuah perusahaan.
“Yang menjadi kejanggalan, mereka menggugat dengan dasar SHM bernomor tertentu, tetapi papan plang yang dipasang di lokasi justru mencantumkan nomor SHM yang berbeda. Ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian objek tanah yang diklaim,” ujar Edi Samat.
Ia juga menegaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, sejak 2010 hingga beberapa waktu lalu, tidak pernah ada pihak yang menguasai, mengelola, atau mempermasalahkan tanah tersebut. Klaim baru muncul secara mendadak tanpa pemberitahuan atau musyawarah terlebih dahulu.
Sebagai pemilik SPT sekaligus Ketua Harian Ksatria Bela Negara, Edi Samat menyatakan sikap tegas akan mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penguasaan tanah yang dilakukan secara sah, terbuka, dan terus-menerus sejak 2010 tidak dapat diabaikan begitu saja oleh klaim sepihak yang tidak didukung kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.
“Saya akan mempertahankan hak saya. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Negara harus hadir melindungi warga yang taat prosedur dan menguasai tanahnya secara sah,” tegas Edi Samat. Ia juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, dirinya mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak memihak.
Edi Samat menilai klaim sepihak tersebut patut dipertanyakan, baik dari sisi administrasi pertanahan maupun kesesuaian antara dokumen hukum dengan kondisi fisik di lapangan. Ia berharap instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional dan aparat penegak hukum, dapat turun tangan untuk melakukan klarifikasi, pengukuran ulang, serta penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh.
“Jika memang ada sertifikat, seharusnya jelas letak, batas, dan riwayat perolehannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh klaim yang tidak sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengaku sebagai pemilik sertifikat dan perwakilan perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber ; KBN|Penulis : Totas

