TerasIndonesiaNews.com Ketapang, 10 Januari 2026
Ketapang - Aktivitas penambangan pasir di alur Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, menuai keluhan warga yang bermukim di bantaran sungai.
Penambangan tersebut terpantau berlangsung di wilayah Desa Negeri Baru, Kelurahan Mulia Kerta, hingga Desa Tanjung Pasar.
Tim Redaksi melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (10/1/2026). Dari hasil pantauan, sejumlah kapal motor tampak beroperasi hanya berjarak beberapa ratus meter dari permukiman warga.
Di lokasi, sedikitnya tujuh kapal motor terlihat melakukan penambangan pasir menggunakan mesin dompeng hingga mesin fuso. Kapal-kapal tersebut menyedot pasir dari dasar Sungai Pawan dengan jarak antar kapal yang relatif berdekatan.
Setelah muatan penuh, kapal-kapal tersebut hilir mudik mengangkut pasir menuju tempat penampungan sementara (TPK) yang berada di pinggir Sungai Pawan.
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Ketapang menyampaikan keberatan atas aktivitas tersebut. Mereka meminta agar penambangan dievaluasi dan dihentikan sementara hingga kejelasan perizinan serta dampak lingkungan dapat dipastikan.
Salah seorang warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Nurmardi (60), mengatakan aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan.
“Warga resah karena kegiatan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kapal yang paling besar, satu rit bisa mengangkut puluhan kubik pasir,” ujarnya.
Ia menyebut, dampak penambangan mulai dirasakan warga, seperti perubahan kondisi bantaran sungai, berkurangnya hasil tangkapan nelayan sungai, hingga kualitas air yang semakin keruh. Padahal, Sungai Pawan selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagai sumber air baku PDAM.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Jumli (66). Berdasarkan pengamatan masyarakat, volume pasir yang diangkut dari dasar sungai dinilai cukup besar setiap harinya.
“Pasir yang dikeruk bisa mencapai ratusan kubik per hari. Kami mempertanyakan izin operasional dan titik lokasi penambangan. Saya berharap kegiatan ini tidak lagi dilakukan di wilayah permukiman kami,” kata Jumli.
Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang dan berharap adanya peninjauan langsung serta tindakan tegas dari pemerintah dan aparat terkait.
Sementara itu, salah seorang pekerja penambangan pasir yang ditemui di lokasi mengatakan mereka hanya berstatus sebagai pekerja dan menerima upah harian. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pengelolaan maupun perizinan usaha penambangan.
Dalam keterangannya, pekerja tersebut menyebut beberapa nama yang mereka anggap sebagai pihak pengelola atau pemilik usaha penambangan pasir.
Salah satu nama yang disebut adalah seseorang berinisial AR. Nama tersebut disebut-sebut sesuai dengan dokumen yang dimiliki redaksi terkait sebuah perusahaan berbentuk CV berinisial LPB.
Pekerja di lokasi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan pasir tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak perusahaan yang disebut warga, serta instansi terkait dan aparat penegak hukum di daerah.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Warga|Penulis : DI

