TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, Selasa 20 Januari 2026
Kantor Hukum Lawyer Muda bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang menyampaikan pernyataan sikap di depan Pengadilan Negeri Ketapang Kelas IB, Senin (19/01/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Adv. Ruslyadi, S.H., selaku perwakilan kuasa hukum, didampingi Ahmad Upin Ramadan, CPLA, selaku Ketua DPD LBH RHI Kabupaten Ketapang, yang menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mendaftarkan permohonan pra-peradilan (prapid) di Pengadilan Negeri Ketapang.
Langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan status hukum terhadap klien yang mereka dampingi.
“Kami menempuh jalur praperadilan sebagai bentuk kontrol hukum agar proses penegakan hukum tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan,” tegas Adv. Ruslyadi, S.H.
Sementara itu, Ahmad Upin Ramadan, CPLA menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LBH RHI dalam melindungi hak-hak masyarakat.
“LBH RHI hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan keadilan dan perlakuan hukum yang setara,” ujarnya.
Tim hukum berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat bertindak profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Pernyataan sikap ini menjadi bagian dari advokasi dan kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Ketapang.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Adv. Ruslyadi, S.H | Penulis : Bima

