TerasIndonesiaNews.com - Pati, 17 Desember 2025
PATI — Tragedi kemanusiaan mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang siswi SMA kelas X berinisial F harus mempertaruhkan nyawanya setelah melahirkan sendiri di kamar, dalam kondisi psikologis yang tertekan hebat. Ironisnya, pria yang seharusnya bertanggung jawab, MA (21), justru kabur, memblokir kontak, dan menghilang. Kini, MA telah ditangkap Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah F diduga membuang bayinya di Perumahan Puri Baru, Desa Puri, Kecamatan Pati. Namun, karena F masih berusia 16 tahun, aparat sepakat menempuh proses diversi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Pati, Sri Marthaningtyas, menjelaskan bahwa perbuatan F masuk Pasal 76B juncto 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang penelantaran anak, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sehingga memenuhi syarat diversi.
“Proses diversi dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, mengingat pelaku masih pelajar dan masa depannya harus dilindungi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025).
F diketahui melahirkan sendiri pada pukul 11.30 WIB. Kehamilan terjadi setelah menjalani hubungan gelap dengan MA sebanyak empat kali di kos MA, sejak akhir Februari hingga awal Maret 2025, saat F masih duduk di bangku kelas IX SMP. Tes kehamilan menunjukkan dua garis, namun MA justru mengganti nomor dan menghilang.
Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan, motif MA murni nafsu. “MA tertarik dan terangsang dengan korban,” ungkapnya.
Kasus ini menyorot pengkhianatan tanggung jawab pria dewasa, sekaligus membuka kembali luka perlindungan anak dan keadilan bagi korban di bawah umur.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Humas Polri Pati|Penulis : Nuryanto OK

