Investigasi Nasional | Konawe Utara, Sulawesi Tenggara —
Bangunan Baru Diduga Rusak, PHO Dipertanyakan, Negara Terancam Rugi, Unsur Tipikor Menguat
Proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Konawe Utara kini menjadi sorotan nasional. Program yang semestinya menjadi simbol kehadiran negara dalam pemulihan pascabencana justru diselimuti dugaan serius: bangunan baru mengalami kerusakan dini, kualitas dipertanyakan, dan potensi kerugian negara menguat.
Alih-alih menjawab substansi persoalan, Kepala BPBD Konawe Utara, Ns. Muh. Aidin, S.Kep, MM, hanya menyampaikan pernyataan singkat yang dinilai normatif dan defensif.
“Nanti ditunggu hasil audit BPK awal tahun depan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memantik kecurigaan publik. Audit BPK pada prinsipnya memeriksa pertanggungjawaban keuangan, bukan menjadi tameng untuk mengabaikan fakta lapangan berupa kerusakan fisik bangunan yang seharusnya ditangani segera.
Bangunan Baru Rusak : Alarm Kualitas dan Keselamatan
Penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun menunjukkan adanya retakan bangunan, penurunan tanah, serta dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah unit Huntap. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan penghuni dan keberlanjutan fungsi hunian.
Dalih faktor alam dan cuaca ekstrem yang disampaikan BPBD dinilai tidak memadai. Wilayah rawan bencana justru seharusnya menjadi dasar utama perencanaan geoteknik dan struktur bangunan.
“Jika alasan alam terus digunakan, lalu di mana fungsi kajian teknis, perencanaan matang, dan pengawasan proyek?” ujar seorang pengamat kebencanaan nasional.
PHO Bukan Tameng, Melainkan Titik Uji Tanggung Jawab
Proyek Huntap Konawe Utara diketahui telah memasuki tahap Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO – Provisional Hand Over). Namun, pemahaman PHO yang keliru berpotensi menjadi pintu masuk masalah yang lebih besar.
Secara profesional dan hukum, PHO adalah serah terima sementara hasil pekerjaan konstruksi dari kontraktor kepada pemilik proyek setelah pekerjaan fisik dinyatakan 100 persen selesai, sekaligus menandai dimulainya masa pemeliharaan.
PHO bukan akhir tanggung jawab kontraktor, apalagi legitimasi atas bangunan bermasalah. Pada fase ini, tanggung jawab atas cacat mutu, kerusakan dini, dan ketidaksesuaian spesifikasi sepenuhnya masih berada pada kontraktor, dengan kewajiban melakukan perbaikan tanpa membebani negara.
Jika pada tahap PHO sudah ditemukan retakan, penurunan tanah, atau indikasi mutu rendah, maka PHO wajib disertai catatan kritis atau bahkan ditunda. Meloloskan PHO tanpa uji mutu ketat bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembiaran yang berpotensi berdampak hukum.
Menjadikan PHO sebagai alasan untuk “menunggu audit” dinilai sebagai kesalahan fatal tata kelola proyek negara.
Negara Terancam Rugi : Dugaan Permainan Kotor Menguat
Jika benar negara menerima pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi melalui PHO, maka negara patut diduga membayar penuh bangunan yang cacat mutu. Kerusakan dini berarti negara berpotensi menanggung biaya perbaikan ulang, sementara korban bencana menerima risiko keselamatan.
Kondisi ini mengarah pada indikasi kerugian negara, yang dalam konstruksi hukum tidak harus menunggu audit final untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Arah Dugaan Tipikor: Pasal 2 dan Pasal 3 Mengemuka
Sejumlah ahli hukum menilai, bila terbukti terdapat:
pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,
kekurangan volume,
pengawasan lemah atau sengaja dilonggarkan,
serta pembiaran atas kerusakan dini,
maka proyek Huntap Konawe Utara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“PHO tidak menghapus unsur pidana. Jika negara dirugikan, maka hukum tetap berjalan,” ujar seorang praktisi hukum Tipikor.
LIDIK KRIMSUS RI : Jalur Hukum Jadi Keniscayaan
Melihat kuatnya indikasi tersebut, DPP LIDIK KRIMSUS RI Sulawesi Tenggara menyatakan tengah mengkaji dokumen proyek dan mengumpulkan bahan keterangan untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini proyek kemanusiaan. Jika ada permainan kotor, itu kejahatan serius terhadap negara dan korban bencana,” tegas LIDIK KRIMSUS.
Korban Bencana Terancam Jadi Korban Berlapis
Ironi terbesar dari kasus ini adalah posisi korban bencana. Huntap yang seharusnya menjadi tempat memulai kembali kehidupan justru berpotensi menghadirkan trauma baru apabila dibangun tanpa kualitas dan pengawasan memadai.
Jika negara gagal memastikan mutu hunian pascabencana, maka yang runtuh bukan hanya bangunan, tetapi kepercayaan publik terhadap negara.
Penutup: Negara Jangan Kalah oleh Bangunan Rapuh
Kasus Huntap Konawe Utara kini menjadi ujian serius integritas negara.
PHO seharusnya menjadi alat kontrol kualitas, bukan tameng pembiaran.
Jika hukum tidak bergerak, maka yang tersisa hanyalah bangunan rapuh dan keadilan yang tertunda.
Editor : Tim Teras Indonesia News |Sumber : Humas DPP LKRI Sulawesi Tenggara |Penulis : Totas

