• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    LBH RHI Ketapang Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice di Mapolsek Jelai Hulu

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-12-13T08:36:53Z


    TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, 13 Desember 2025

    Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) Kabupaten Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara pidana secara humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial melalui mekanisme restorative justice. Komitmen tersebut diwujudkan dalam penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.


    Proses restorative justice dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Mapolsek Jelai Hulu, dengan difasilitasi oleh jajaran Polsek Jelai Hulu. Kegiatan tersebut dihadiri para pihak yang bersengketa, aparatur desa, serta perwakilan LBH RHI Kabupaten Ketapang, dan berlangsung dalam suasana terbuka, kondusif, serta mengedepankan asas kekeluargaan.


    Dalam perkara tersebut, Masdar selaku pihak pertama dan Natalia Daliana alias Ida, Gemanita Wati alias Nita, Raden Ajie Fajar Bowomo, serta Alpius Luntut selaku pihak kedua sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai melalui musyawarah mufakat. Para pihak menilai bahwa penyelesaian secara damai merupakan langkah terbaik untuk mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga keharmonisan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.


    Dalam forum diskusi, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, klarifikasi, serta harapan agar persoalan yang sempat mencuat ke ruang publik tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Seluruh peserta sepakat bahwa pendekatan dialog dan perdamaian merupakan solusi paling bijak.


    Ketua DPD RHI Kabupaten Ketapang Ahmad Upin Ramadan, CPLA, serta Ketua DPC RHI Jelai Hulu Harianto Arbi., CPLA menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut lahir dari kesadaran penuh para pihak tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.


    “Restorative justice menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai tujuan utama. Kesepakatan yang dicapai bersifat sukarela dan tetap menjamin hak-hak hukum seluruh pihak,” ujar Upin.


    Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang bersengketa, para saksi, serta diketahui oleh Kepala Desa Periangan. Dalam pernyataan tersebut, para pihak juga berkomitmen untuk tidak melanjutkan proses hukum pidana maupun perdata atas perkara yang sama di kemudian hari.


    Pernyataan damai ini sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk:

    1. Menyelesaikan permasalahan tanpa konflik lanjutan;

    2. Tidak saling menuntut atas perkara yang telah disepakati;

    3. Menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan harmonis;

    4. Mengedepankan komunikasi apabila di kemudian hari terjadi kesalahpahaman.


    LBH RHI Kabupaten Ketapang mengapresiasi keterbukaan dan peran Polsek Jelai Hulu yang telah memfasilitasi ruang dialog secara profesional dan bertanggung jawab. LBH RHI berharap kesepakatan damai ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang berkeadilan, sekaligus memperkuat persatuan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Jelai Hulu.


    Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak menyatakan siap menghormati dan melaksanakan isi pernyataan damai sebagaimana yang telah disepakati bersama, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk membangun hubungan sosial yang lebih baik ke depan.


    Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Ketua DPD RHI | Penulis : Roy Runtu

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini