TerasIndonesiaNews.com - Sumatera Selatan, 10 Desember 2025
Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, meminta pemerintah pusat segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. IUP seluas 413 hektar yang terbit sejak 2012 itu tercatat tidak beraktivitas selama 14 tahun.
Ossie menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi serius pelanggaran UU Minerba, khususnya Pasal 93, 96, 97, dan 119 yang mewajibkan pemegang IUP melakukan eksplorasi, operasi produksi, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Ini 14 tahun mangkrak, tanpa eksplorasi, tanpa produksi, tanpa kontribusi. Negara dan rakyat tidak mendapat apa-apa,” tegasnya.
Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ESDM mengkaji ulang izin PT CGM dan mencabutnya apabila hingga satu tahun ke depan perusahaan tetap tidak beroperasi. Menurutnya, perpanjangan izin tidak boleh diberikan.
Ossie juga mendesak KPK menyelidiki potensi kerugian negara dari pajak, PNBP, serta kewajiban lain yang diduga tidak dipenuhi perusahaan selama izin “tidur”.
Sorotan utama Lidik Krimsus RI antara lain:
IUP terbit sejak 2012 namun tidak ada aktivitas eksplorasi maupun produksi.
Lahan 413 hektar tidak dimanfaatkan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Merapi Barat.
Hanya pembebasan lahan yang dilakukan, tanpa tindak lanjut operasional.
Jika tidak ada progres tahun ini, Lidik Krimsus RI akan mengirim surat resmi ke Kementerian ESDM untuk meminta pencabutan izin.
Sementara PT CGM mangkrak, puluhan perusahaan tambang lain di Lahat aktif memproduksi.
“Kami minta manajemen PT CGM memberi kepastian kapan produksi dimulai. Jika tidak mampu, biarkan negara cabut izinnya. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji,” tegas Ossie.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Tim DPP LKRI | Penulis : Totas

