TerasIndonesiaNews.com - JAKARTA, 8 Desember 2025
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO) menggelar webinar kekerasan seksual, Minggu (7/12/2025). Hadir sebagai narasumber: Ratna Batara Munti, S.H., M.Si (Wakil Ketua Komnas Perempuan RI); Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog (Dosen, Psikolog, Trainer, Aktivis); dan Dr. Apik Anitasari Intan Saputri, S.H., M. H (Kaprodi Ilmu Hukum Amikom Purwokerto).
Dalam pengantarnya, DPP SERINDO menyebut kekerasan seksual di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individual, melainkan persoalan struktural.
Ratna Batara Munti dalam pengantar diskusi menekankan bahwa kekerasan berbasis gender di Indonesia masih cukup tinggi. Dalam 10 tahun, 2015 sampai 2024 total kekerasan terhadap perempuan mencapai 2.705.210. Di tahun 2024 saja, dari 330.097 kasus, 36,43 persen atau 20.471 kasus adalah persoalan seksual.
“Dari 20 ribuan kasus kekerasan seksual itu, data kami menunjukan kekerasan yang berbasis elektronik mendominasi dengan total mencapai 748 kasus. Disusul pelecehan seksual secara fisik 260 kasus, perkosaan 92 kasus, dan pelecehan seksual non fisik 63 kasus,” tegasnya
Direktur LBH - APIK Jawa Barat periode 2021-2024 ini menyebut kekerasan berbasis gender online (KBGO) bernuansa seksual selama 2024 cukup tinggi juga, pada ranah public jumlahnya 1.518 dan pada ranah personal mencapai 1.150 kasus.
“Ini tentu bukan sekedar angka atau statistik, tetapi alarm bagi kita semua bahwa kekerasan seksual itu ada didekat kita. Apalagi korban terkandala dalam melaporkan kasusnya karena berbagai hambatan,” ungkapnya.
Komnas Perempuan terus mendorong para korban untuk berani melaporkan kasusnya, meskipun kami paham bahwa ada hambatan psikologis seperti malu dan takut disalahkan oleh keluarga-lingkungan juga dianggap aib stigmatisasi relasi kuasa-relasi intim ketiadaan pelindungan korban yang melaporkan kasusnya narasi melindungi nama baik keluarga atau tempat kerja atau kampus, dan lain-lain.
“Untuk ditempat kerja aturannya sudah ada, cuma mungkin diseminasi informasi ke tempat-tempat kerja yang masih kurang. Ini tentu harus disosialisasikan terutama oleh Kementerian Tenaga Kerja sehingga para pekerja kita melek dan tau kemana harus melapor dan apa saja yang menjadi haknya,” katanya.
“Kita harus berkolaborasi dan untuk itu Komnas Perempuan mengajak berbagai pihak, para stakeholder termasuk para psikolog, advokat, organisasi masayarakat, organisasi pemuda-mahasiswa untuk mengambil peran serta dalam edukasi, pendampingan dan melaporkan kekerasan seksual yang ada disekitarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Tia Rahmania menyebut Indonesia masih menghadapi tingginya kasus kekerasan seksual meskipun sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi fondasi hukum, namun implementasinya menuai banyak tantangan seperti victim blaming, stigma, serta kurangnya dukungan psikologis dan layanan terpadu.
“Kekerasan seksual bukan masalah individu, tetapi masalah sistem sosial, budaya, dan institusional. Tidak ada ruang aman jika masih ada hierarki kekuasaan, budaya menyalahkan korban, dan ketidakpedulian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kekerasan seksual terus berulang karena faktor atau pandangan yang salah seperti kuatnya budaya patriarki dan hierarki kuasa, victim blaming dan rape culture, pakaiannya salah, dia pasti menikmatinya, tabu seksualitas, hingga normalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan, keluarga, dan digital.
Tia yang juga Anggota Dewan Pakar Yayasan Lingkaran Indonesia Peduli (YLIP) menambahkan kalau kekerasan seksual memiliki berbagai dampak seperti dampak psikologis dalam bentuk depresi, kecemasan, disosiasi, self-blame dampak kognitif yang termanifestasi dalam distorsi pikiran “Ini salahku”, “Aku kotor”, “Tidak ada yang percaya”; dampak emusional yang tercermin pada rasa malu, marah, takut, kehilangan harga diri; dampak perilaku yang ditunjukan dengan menarik diri, self-harm, substance abuse dan dampak relasional dimana para korban memiliki ketidakpercayaan, sulit membangun hubungan, dan trauma bonding.
“Dengan situasi yang serba dipersalahkan, diperlukan strategi perlawanan sosial untuk mencegah kekerasan seksual berulang seperti kampanye edukasi publik penciptaan ruang aman di kampus (support group, satgas, layanan konseling) digital advocacy dan bystander intervention pelibatan laki-laki sebagai ally, bukan hanya penonton,” imbuhnya.
Dosen Psikologi Universitas Paramadina ini mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah fenomena berbasis kekuasaan, bukan tindakan individual semata sehingga diperlukan solusi yang sistematis, berlapis, dan dilakukan oleh multi-aktor individu, institusi, komunitas, hingga negara.
“Pendekatan ini memastikan bahwa gerakan pencegahan maupun penanganan kasus tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi strategi perubahan sosial berbasis riset, sistem, dan keberlanjutan,” tegasnya.
Adapun Apik Anitasari Intan Saputri menggarisbawahi masih tingginya kekerasan seksual di Indonesia padahal Indonesia sudah memiliki UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Data yang disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan sangat memprihatinkan. Dan bisa jadi data yang tercatat kemungkinan hanya sebagian kecil dari jumlah sebenarnya. Banyak korban tidak melapor karena faktor keamanan, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, stigma sosial, hingga rasa takut tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Apik Anitasari melihat semangat perlindungan korban tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Substansi UU TPKS itu kan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual menangani, melindungi, dan memulihkan Korban melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
“Dengan demikian kita butuh sinergi multipihak: pemerintah, masyarakat sipil, lembaga pendidikan, komunitas akar rumput, serta organisasi rakyat seperti kita. Sinergi ini bukan hanya untuk mempercepat penanganan kasus, tetapi juga memastikan perubahan budaya: dari budaya yang membungkam menjadi budaya yang menyuarakan keadilan,” tegasnya.
“Kita percaya ruang aman harus diciptakan, bukan menunggu terbentuk dengan sendirinya. Ia dibangun melalui kebijakan yang berpihak, mekanisme penanganan kasus yang mudah diakses, dan pendidikan publik yang berkelanjutan,” tutupnya.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : DPP SERINDO | Penulis : Ropik K Raya

