TerasIndonesiaNews.com - PONTIANAK, 26 November 2025
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menggeledah kediaman tersangka HN di Komplek Purnama Elok, Pontianak Selatan, Senin (24/11/2025), terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra”.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024, disaksikan perangkat setempat serta pihak yang berada di lokasi.
Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah Pemkab Sintang kepada GKE “Petra” sebesar Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019. Namun, ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta Laporan Pertanggungjawaban tahun 2019 yang ditandatangani HN, padahal pembangunan telah selesai pada 2018—menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta dua kunci mobil, masing-masing untuk kendaraan Volkswagen merah dan Mini Cooper hitam. Seluruh barang bukti dibawa ke Kejati Kalbar untuk pendalaman sebelum proses penyitaan.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan tindakan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan langkah penting memperkuat pembuktian. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati dan akuntabel, serta informasi resmi akan disampaikan berkala demi menjamin transparansi kepada publik.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Edaran Kejati | Penulis : Totas

