• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Polsek Marau Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus di Air Upas — Empat Pelaku Tak Berkutik Saat Digrebek!

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-10-10T15:55:02Z


    KETAPANG,TERAS INDONESIA NEWS||
    Perang melawan narkoba terus digencarkan Polres Ketapang. Kali ini, Polsek Marau di bawah jajaran Polres Ketapang kembali menorehkan prestasi dengan membongkar dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Air Upas. Dalam dua pengungkapan tersebut, empat orang pelaku — tiga pria dan satu wanita — berhasil diamankan, bersama sejumlah barang bukti narkotika siap edar.


    Kasus pertama terjadi pada Senin malam (29/09/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas. Petugas Polsubsektor Air Upas yang mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HE (26). Dari tangan HE, petugas mendapati sabu seberat 0,36 gram bruto.


    Hasil interogasi di tempat membuat petugas bergerak lebih jauh. HE mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang tinggal di sebuah rumah kos di desa yang sama. Tak mau kehilangan jejak, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk MIM (35) dengan barang bukti sabu seberat 0,83 gram bruto. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Tak berhenti di situ, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa dini hari (07/10/2025) pukul 00.05 WIB. Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Ketapang dan Polsubsektor Air Upas Polsek Marau menggerebek sebuah café di Desa Air Upas yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, dua pria masing-masing FA (22) dan HS (27) berhasil diamankan.

    Barang Bukti

    Dari tangan FA, polisi menemukan sabu seberat 1,21 gram bruto, dua butir pil ekstasi dengan berat total 1,15 gram bruto, dua unit handphone, dan uang tunai Rp1.055.000. Sedangkan dari HS ditemukan satu unit handphone dan uang tunai Rp604.000. Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.


    Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, S.A.P., menyampaikan bahwa dua pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat.


    Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Komitmen kami jelas — pemberantasan narkoba dilakukan dengan dua langkah: pencegahan melalui edukasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar AKP Aris, Jumat (10/10/2025) pukul 11.00 WIB.


    Dengan pengungkapan beruntun ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah cepat dan terukur ini juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.



    Sumber: Humas Polres Ketapang

    Wilayah Hukum: Polres Ketapang – Polda Kalimantan Barat

    Publis: Bima

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini