• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Diduga Ada Oknum Jadi “Beking”, Rumah Hukum Indonesia Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Jelai Hulu

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-10-12T10:28:53Z


    KETAPANG, TERAS INDONESIA NEWS||
    Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warga Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, kembali menuai sorotan tajam. Rumah Hukum Indonesia (RHI) menilai kinerja aparat penegak hukum, khususnya di Polsek Jelai Hulu, sangat lamban dan terkesan tidak transparan.


    Menurut keterangan resmi Rumah Hukum Indonesia, kasus penganiayaan yang menimpa Masdar, warga Desa Periangan sekaligus klien RHI, telah berlangsung hampir lima bulan, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti. Padahal, laporan kasus tersebut telah diteruskan hingga ke Polda Kalimantan Barat.


    Kasus ini seolah jalan di tempat. Hingga saat ini, pelaku penganiayaan atas nama Luntut dan Raden sama sekali belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Polsek Jelai Hulu,” ujar perwakilan Rumah Hukum Indonesia dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).


    Lebih lanjut, RHI menduga bahwa ada oknum penyidik di Polsek Jelai Hulu yang diduga menjadi ‘beking’ bagi para pelaku, sehingga proses hukum sengaja diperlambat.


    Kami menduga kuat ada upaya melindungi kasus yang lebih besar di balik lambannya proses ini. Ada indikasi bahwa pelaku dilindungi oleh oknum penyidik di Polsek Jelai Hulu. Ini sangat mencederai rasa keadilan dan mencoreng nama institusi kepolisian,” tegas RHI.


    RHI juga menyayangkan sikap Polsek Jelai Hulu yang hingga kini belum melakukan tindakan tegas meski alat bukti dan keterangan saksi telah cukup kuat untuk menjerat para pelaku.


    Jika aparat di tingkat Polsek tidak berani menindak, kami mendesak Polda Kalbar mengambil alih penanganan kasus ini secara langsung. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tegas lembaga hukum tersebut.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat daerah, serta membuka ruang bagi dugaan praktik “beking” dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum.


    Menurut informasi yang diperoleh tim Rumah Hukum Indonesia, terdapat dugaan kuat bahwa seorang oknum penyidik berinisial HM dengan sengaja tidak melakukan pemanggilan terhadap para pelaku penganiayaan tersebut.


    RHI menilai tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya keberpihakan dan upaya perlindungan terhadap pelaku oleh pihak tertentu di internal kepolisian.


    Apabila benar oknum tersebut dengan sengaja menghambat proses hukum, maka kami meminta agar Propam Polda Kalbar segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas. Jangan biarkan keadilan dikalahkan oleh kepentingan pribadi,” tegas RHI dalam pernyataannya.


    Rumah Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban serta menegakkan marwah penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.


    Sumber: Rumah Hukum Indonesia

    Penulis: Bima

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini