• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Skandal MBG Ketapang: Dapur Tanpa Izin, Pemda Bisa Terjerat Maladministrasi!

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-09-26T12:12:27Z


    TERAS INDONESIA KETAPANG ||
    Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ketapang kian menyeruak sebagai bom waktu. Fakta terbaru dari hasil monitoring Satgas MBG mengungkap skandal mencengangkan: sejumlah dapur penyedia makanan alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata beroperasi tanpa izin usaha dan dokumen legal yang wajib dipenuhi.

    Kepala Satgas MBG Ketapang, Rajiansyah, terang-terangan mengakui adanya penyedia yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), bahkan sertifikasi halal.


    “Iya benar, ada beberapa SPPG di Ketapang yang belum memiliki NIB, belum memiliki SLHS, dan belum mengurus sertifikasi halal,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).

     

    Padahal, izin-izin tersebut merupakan syarat mutlak sebelum dapur MBG beroperasi, apalagi menyangkut kesehatan ribuan anak sekolah. Lebih parah lagi, sistem pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan juga diabaikan.

    Praktisi hukum Jakaria Irawan, S.H., M.H. menyebut kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran hukum serius.


    “Fakta bahwa beberapa SPPG tidak memiliki NIB jelas merupakan pelanggaran hukum. Status mereka bisa didiskualifikasi, bahkan program ini bisa terancam batal demi hukum,” tegas Jakaria.

     

    Ia mengingatkan, tanpa SLHS, keamanan pangan mustahil dijamin. Apalagi sebelumnya sudah muncul kasus keracunan siswa penerima MBG. Hal itu, kata dia, dapat dikategorikan sebagai kelalaian fatal dengan konsekuensi pidana.


    “UU No. 33/2014 soal Jaminan Produk Halal juga jelas dilanggar. Ini bukan soal administrasi semata, tapi menyangkut kepercayaan publik. Apalagi yang dikorbankan adalah anak-anak sekolah,” tambahnya.

     

    Jakaria menyebut, para pengelola dapur hingga yayasan penyelenggara MBG bisa dijerat mulai dari

    Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum),

    Pasal 205–206 KUHP (tindak pidana membahayakan kesehatan umum),

    hingga Pasal 86–89 UU Pangan (sanksi administratif dan pidana).

    Lebih jauh, Jakaria menuding Pemerintah Daerah Ketapang tidak bisa cuci tangan.

    “Kalau pemda lalai mengawasi, itu jelas maladministrasi. Masyarakat berhak melapor ke Ombudsman. Ingat, biaya pengobatan korban keracunan malah ditanggung pemda, sementara dapur ilegal tetap dibiarkan jalan,” sindirnya.

     

    Ia juga menuding Satgas MBG gagal total karena baru bergerak setelah ada korban keracunan.

    “Harusnya sejak awal izin-izin diverifikasi. Fakta bahwa dapur tanpa izin bisa ikut program adalah bukti lemahnya pengawasan. Ini kelalaian fatal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

     

    Kasus ini berpotensi menjelma skandal nasional, mengingat dana yang digelontorkan tidak sedikit. Jika seluruh SPPG tidak segera melengkapi izin usaha dan sertifikasi wajib, konsekuensinya jelas:

    ancaman pidana,

    hilangnya kepercayaan publik,

    hingga potensi kerugian negara miliaran rupiah.


    “Kalau masalah ini terus dibiarkan, jangan salahkan publik bila menyebut program MBG di Ketapang sebagai proyek gagal penuh skandal,” tandas Jakaria

     

    Jurnalis/Publis : Den
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini