TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Sabtu, 10 Oktober 2026
Operasional SPBU Beringin di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, menjadi sorotan menyusul beredarnya informasi mengenai penyaluran solar, dugaan pembagian keuntungan, serta keterlibatan pihak yang mengatasnamakan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Siapa yang sebenarnya mengelola penyaluran solar di SPBU tersebut? Bagaimana skema kerja sama yang diterapkan? Dan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
BANTAHAN PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN ORG ANDA
Dalam pesan WhatsApp yang diteruskan kepada redaksi, pihak yang mengatasnamakan Organda menyampaikan bahwa tidak ada solar murah selain di SPBU Beringin. Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa solar yang tersedia bukan milik SPBU, melainkan pihak yang disebut sebagai Organda hanya membayar sewa.
Dalam pesan yang sama, disampaikan pula bahwa penyaluran Bio Solar di SPBU Beringin disebut telah dicabut sejak lama.
Pihak pengirim pesan juga menduga bahwa pengaduan mengenai persoalan tersebut kemungkinan berasal dari orang-orang yang tidak mendapatkan Bio Solar atau bukan anggota Organda.
Namun, pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi. Identitas pengirim, kewenangannya mewakili Organda, status penyaluran Bio Solar, serta kebenaran skema sewa yang dimaksud perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
DUGAAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PERLU DIBUKA TERANG
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan ketimpangan pembagian keuntungan dan penetapan harga solar yang dipersoalkan oleh sebagian pihak.
Apabila memang terdapat kerja sama sewa antara pengelola SPBU dan pihak lain, masyarakat berhak mengetahui apa yang disewakan, siapa yang bertanggung jawab atas penjualan BBM, serta bagaimana mekanisme penetapan harganya.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang membayar sewa atau siapa yang memperoleh keuntungan. Hal yang lebih penting adalah apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan distribusi BBM.
Hingga kini, dugaan mengenai pembagian keuntungan yang tidak adil dan keterlibatan oknum tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa dokumen serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara hukum, perjanjian sewa tidak otomatis melanggar aturan. Namun, keabsahannya bergantung pada objek yang disewakan, kewenangan para pihak, perizinan, dan kegiatan yang sebenarnya dilakukan.
Jika kegiatan tersebut melibatkan BBM bersubsidi, ketentuannya harus diperhatikan secara khusus. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur penyediaan, pendistribusian, konsumen pengguna, dan harga jual eceran BBM tertentu.
Karena itu, beberapa pertanyaan mendasar perlu dijawab.
- Pertama, apakah benar penyaluran Bio Solar di SPBU Beringin telah dicabut? Jika benar, sejak kapan dan berdasarkan keputusan siapa?
- Kedua, apabila penyaluran Bio Solar telah dicabut, dari mana asal solar yang saat ini diperdagangkan?
- Ketiga, apakah pihak yang menyewa memiliki kewenangan dan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penjualan atau penyaluran BBM?
- Keempat, jika terdapat harga yang berbeda dari harga resmi, apakah BBM yang dijual benar-benar Bio Solar bersubsidi atau jenis BBM lain?
- Kelima, apakah skema sewa dan pembagian keuntungan tersebut didukung perjanjian yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan jawaban berdasarkan dokumen dan pemeriksaan, bukan sekadar kabar yang beredar.
Pernyataan bahwa pengaduan kemungkinan berasal dari orang-orang yang tidak mendapatkan solar atau bukan anggota organisasi tertentu juga perlu disikapi secara objektif.
Keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya sebuah pengaduan. Yang harus diuji adalah fakta, bukti, dan kesesuaian kegiatan dengan aturan hukum.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti apabila merasa dirugikan oleh informasi yang tidak benar.
Untuk mencegah simpang siur informasi, Pertamina, BPH Migas, pengelola SPBU Beringin, dan pengurus Organda yang sah perlu dimintai penjelasan mengenai status penyaluran solar serta dasar operasional yang berlaku.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar saling membantah. Status penyaluran BBM, legalitas kerja sama sewa, sumber pasokan solar, dan mekanisme penetapan harga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan berkepanjangan.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar