TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat | Jum'at, 09 Oktober 2026
Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat menolak dalil Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam sengketa informasi hibah daerah 2021–2025. Majelis memerintahkan pembukaan akses informasi kepada pemohon, Herry Iskandar.
Putusan Nomor 003/004/KIP-KB/10/2026 dibacakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (8/10/2026). Dokumen yang disengketakan berkaitan dengan pengelolaan hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan keterangan Herry, sejumlah dalil Pemkab Ketapang yang dipersoalkan dalam persidangan meliputi persyaratan fotokopi KTP, prosedur permohonan informasi, hingga tanda terima dokumen yang tidak dibubuhi cap basah.
Herry menegaskan, keterbukaan informasi hibah merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.
“Pemda Ketapang harus lebih terbuka dalam memberikan hibah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti akses bantuan yang dinilainya perlu diperluas agar lebih banyak yayasan dan rumah ibadah yang membutuhkan dapat memperoleh kesempatan secara adil.
Menurut Herry, pemerintah perlu membuka informasi mengenai daftar lembaga penerima hibah beserta nilai bantuan yang disalurkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran.
“Lembaga mana saja, berapa nilainya, agar masyarakat juga ikut mengontrol,” ujarnya.
Permohonan dokumen hibah periode 2021–2025 tersebut diajukan untuk kepentingan analisis kebijakan, transparansi, dan pengawasan penggunaan dana publik. Informasi itu dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perencanaan, sasaran penerima, serta besaran bantuan yang diberikan pemerintah daerah.
Putusan ajudikasi Komisi Informasi masih dapat diajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang relevan, keberatan diajukan secara tertulis paling lambat 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima, melalui pengadilan yang berwenang.
Herry berharap putusan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Ketapang untuk memperkuat keterbukaan pengelolaan hibah, memperluas akses bantuan, serta memastikan penggunaan anggaran daerah dapat diawasi masyarakat.
“Uang negara harus dikelola secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui siapa penerima hibah dan berapa anggaran yang disalurkan,” menjadi pesan utama dalam tuntutan keterbukaan tersebut.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar