-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    22 Butir Ekstasi Disita, Dua Terduga Pengedar Dibekuk di Ketapang

    Teras Indonesia News
    Jumat, 09 Oktober 2026, 9:42:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-10-09T14:42:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat | Jum'at, 08 Oktober 2026

    Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Kostan Dermaga Intan, Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


    Dua terduga berinisial AA (20) dan TEAP (24) diamankan bersama 22 butir pil yang diduga ekstasi seberat 11,73 gram brutto, satu unit iPhone X, dan sepeda motor KLX.


    Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan Ipda Budi Arie Tjahyadi, A.Md., S.H., setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.


    Saat penggeledahan, petugas menemukan 22 butir pil warna-warni dari kantong celana AA. Dalam pemeriksaan awal, AA menyebut barang tersebut milik TEAP yang berada di kamar kos.


    Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat guna memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.


    Kasus masih dikembangkan. Polisi akan memeriksa saksi dan kedua terduga, melakukan tes urine, gelar perkara, serta menguji barang bukti di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kandungannya.


    Kedua terduga kini diamankan di Polsek Delta Pawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Humas Polres Ketapang | Penulis : Hendri

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +