TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat | Jum'at, 08 Oktober 2026
Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Kostan Dermaga Intan, Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dua terduga berinisial AA (20) dan TEAP (24) diamankan bersama 22 butir pil yang diduga ekstasi seberat 11,73 gram brutto, satu unit iPhone X, dan sepeda motor KLX.
Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan Ipda Budi Arie Tjahyadi, A.Md., S.H., setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 22 butir pil warna-warni dari kantong celana AA. Dalam pemeriksaan awal, AA menyebut barang tersebut milik TEAP yang berada di kamar kos.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat guna memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.
Kasus masih dikembangkan. Polisi akan memeriksa saksi dan kedua terduga, melakukan tes urine, gelar perkara, serta menguji barang bukti di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kandungannya.
Kedua terduga kini diamankan di Polsek Delta Pawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Humas Polres Ketapang | Penulis : Hendri



Tidak ada komentar:
Posting Komentar