Puluhan masyarakat Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari (AHL) mendatangi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Jalan Perdana, Pontianak Selatan, Senin (14/9/2026).
Kedatangan warga untuk mempertanyakan kejelasan hak masyarakat terkait program kemitraan/plasma, status SHM, kompensasi serta realisasi pembangunan kebun plasma.
Masyarakat menyebut tuntutan tersebut berlandaskan sejumlah dokumen kesepakatan. Dalam Berita Acara Rapat 16 Juni 2025, tercantum target awal pembangunan plasma minimal 200 hektare pada 2025 dan secara keseluruhan ditargetkan mencapai 1.400 hektare secara bertahap.
Kesepakatan kembali dibuat pada 18 Juli 2025 yang memuat rencana land clearing, penanaman serta kompensasi bagi masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Koperasi AHL, realisasi plasma hingga kini disebut baru sekitar 53 hektare.
Kondisi tersebut dipertanyakan masyarakat, terutama terkait luas lahan yang telah dibangun, lokasi, data CPCL, penerima manfaat dan status SHM.
Selain meminta penyelesaian hak masyarakat, warga juga meminta manajemen PT PAL dievaluasi. Dalam penyampaian aspirasi, nama Togar dan Bukran disebut sebagai pihak yang dipersoalkan masyarakat terkait komunikasi dan pengelolaan hubungan dengan warga.
Masyarakat juga meminta sertifikat yang telah diserahkan dalam proses kemitraan ditarik dan diamankan di Koperasi AHL secara resmi, dengan pendataan dan tanda terima. Mereka menegaskan bahwa penyimpanan tersebut tidak mengubah hak kepemilikan atas tanah.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah kompensasi Rp5 juta per sertifikat. Masyarakat menyatakan pemberian tersebut merupakan kompensasi berdasarkan kesepakatan 18 Juli 2025 dan meminta perusahaan menunjukkan dasar perjanjian apabila dana tersebut diminta kembali.
Dalam pertemuan, masyarakat berharap dapat bertemu langsung dengan Direktur Utama PT PAL. Namun, menurut keterangan warga, aspirasi diterima kuasa hukum PT PAL Daniel Tangkau dan Bukran dari pihak manajemen.
Aksi mendapat pengawalan Polresta Pontianak, Polres Kubu Raya dan Babinsa. Meski sempat terjadi adu argumentasi, situasi tetap kondusif.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya turun tangan memverifikasi seluruh dokumen, realisasi plasma, SHM, CPCL, penerima manfaat dan kompensasi serta mempertemukan PT PAL, Koperasi AHL, masyarakat, pemerintah desa, BPD dan Pemkab Kubu Raya dalam forum resmi.
“Kami tidak menolak perusahaan. Kami hanya meminta hak masyarakat dihormati dan kesepakatan yang sudah dibuat dilaksanakan secara transparan,” ujar perwakilan masyarakat.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur dialog, administrasi dan hukum.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim Humas LPM Kalbar | Penulis : Ismed



Tidak ada komentar:
Posting Komentar