TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Rabu, 05 Agustus 2026
Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah rumah wartawan media online, A. Hamdan, didatangi sekitar 50 orang pada Selasa (4/8/2026). Peristiwa itu terjadi usai pemberitaan mengenai dugaan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi di dapur SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru hingga berujung penghentian sementara operasional dapur tersebut.
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan sayur basi yang diterima sejumlah siswa. Setelah melakukan konfirmasi, pihak SPPG mengakui adanya penurunan kualitas makanan dan menyampaikan permohonan maaf melalui klarifikasi resmi. Redaksi juga telah memuat hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Namun, Hamdan mengaku kemudian mendapat pernyataan yang dipahaminya sebagai ancaman bahwa rumahnya akan didatangi relawan. Beberapa hari berselang, puluhan orang benar-benar mendatangi kediamannya untuk meminta pertanggungjawaban atas pemberitaan yang dianggap berdampak pada penghentian sementara operasional dapur dan nasib para relawan.
Insiden tersebut, menurut Hamdan dan istrinya, menimbulkan rasa takut serta trauma bagi keluarga, terutama anak-anak yang menyaksikan langsung kerumunan massa di depan rumah. Sementara itu, pihak mitra pengelola dapur menyatakan kehadiran mereka bertujuan mendampingi relawan yang ingin menyampaikan kekecewaan secara langsung.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum, sehingga kebebasan pers tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak seluruh pihak.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Adang | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar