TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 05 Agustus 2026
Dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan tata bangunan kembali menyeruak di wilayah Kota Pontianak. Sebuah proyek pembangunan fisik yang berlokasi di area Paret Pangeran, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, diduga kuat menabrak aturan garis sempadan bangunan serta berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).
Berdasarkan pantauan dan laporan warga di lapangan, proyek pengerjaan fondasi serta pemancangan kayu cerucuk tersebut terus berjalan di area berlumpur yang persis berdampingan dengan alur parit. Pelanggaran batas tanah serta dugaan penyerobotan sempadan air ini dinilai mengancam fungsi drainase setempat yang sangat vital untuk mencegah ancaman banjir.
Yang memicu kecaman keras warga sekitar bukan hanya ketiadaan dokumen izin resmi, melainkan respon dan ketegasan dari instansi terkait.
Informasi lokal menyebutkan bahwa aparat penegak aturan dan dinas terkait sebenarnya sudah sempat turun langsung mendatangai lokasi pembangunan tersebut. Namun, peninjauan lapangan itu disinyalir hanya sebatas formalitas belaka. Hingga kini, aktivitas pengerjaan terus berlanjut tanpa ada tindakan penghentian paksa maupun penyegelan resmi di area proyek.
"Sudah didatangi oleh aparat terkait, tetapi pemilik proyek sama sekali tidak punya reaksi dan tidak peduli. Seolah-olah kebal hukum, padahal IMB pun tidak ada," ungkap salah satu warga yang resah dengan praktik pembiaran tersebut.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak terkait Tata Ruang dan Pemancangan Bangunan, setiap konstruksi wajib melengkapi dokumen perizinan serta mematuhi Batas Sempadan Bangunan (BSB) maupun sempadan parit/sungai.
Pembiaran terhadap proyek liar yang terkesan "kebal hukum" ini dikhawatirkan dapat merusak wibawa pemerintah daerah, memicu kecemburuan sosial, dan merusak penataan kawasan drainase kota Pontianak.
Masyarakat mendesak Satpol PP Kota Pontianak beserta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk segera mengambil tindakan konkret dan tegas—mulai dari penghentian proyek secara permanen hingga penyegelan area—sebelum.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Warga | Penulis : Edi Samad



Tidak ada komentar:
Posting Komentar