TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu 22 Agustus 2026
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang akan gelar Sholat Istisqa' pada 27 Agustus 2026 di Halaman Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang.
Langkah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi MUI Kabupaten Ketapang yang digelar pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Rapat melibatkan berbagai unsur, antara lain Kapolres Ketapang, Dandim 1203, Bagian Kesra, Kementerian Agama, BPBD, BMKG, Yayasan Masjid Agung Al-Ikhlas, Dewan Masjid Indonesia (DMI), pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas, organisasi kemasyarakatan Islam NU dan Muhammadiyah, serta para tokoh agama.
MUI mendorong pelaksanaan sholat istisqa’ sebagai ikhtiar spiritual menyikapi kondisi musim kemarau yang berlangsung di wilayah Kabupaten Ketapang.
Selain menjadi sarana memohon turunnya hujan kepada Allah SWT, pelaksanaan sholat istisqa’ diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk melakukan introspeksi diri, memperbanyak doa dan istighfar, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan lingkungan.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Ketapang, Ust. H. Arifinsyah, S.Sos., mengatakan kondisi kemarau saat ini perlu disikapi melalui ikhtiar lahir dan batin secara bersama-sama.
“Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya preventif dan penanganan. Dalam hal ini, pemerintah juga bersinergi dengan MUI, Kementerian Agama, ormas Islam dan para tokoh agama melalui berbagai kegiatan doa bersama. Sholat istisqa’ merupakan salah satu bentuk ikhtiar kita memohon pertolongan dan rahmat Allah SWT,” ujar Arifinsyah.
Berdasarkan hasil rapat, sholat istisqa’ dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 pagi di halaman Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang.
Sejumlah petugas untuk pelaksanaan shalat maupun rangkaian kegiatan juga telah ditetapkan.
Arifinsyah menjelaskan, hasil rapat tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dan disampaikan kepada Bupati Ketapang selaku kepala daerah dan pemegang kekuasaan wilayah.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah bukan berarti pelaksanaan shalat istisqa’ harus menunggu perintah atau persetujuan kepala daerah. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari tata kelola hubungan yang baik antara ulama dan pemerintah dalam menyikapi kondisi yang dihadapi masyarakat.
“Koordinasi dengan Bupati bukan berarti pelaksanaan shalat istisqa’ harus menunggu perintah atau persetujuan Bupati. Ini adalah bagian dari tata kelola dan koordinasi yang baik antara ulama dan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut Ia berharap hasil rapat MUI tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada masyarakat.
Dengan demikian, sholat istisqa’ diharapkan dapat dilaksanakan secara serentak di masjid-masjid dan wilayah masing-masing di Kabupaten Ketapang sebagai bentuk ikhtiar bersama.
“Harapan kami, apa yang sudah diputuskan dalam rapat MUI ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk mengajak seluruh masyarakat Ketapang bersama-sama melaksanakan shalat istisqa’. Semakin banyak masyarakat yang berdoa dan bermunajat, mudah-mudahan menjadi wasilah turunnya rahmat Allah SWT,” katanya.
Lebih jauh, Ia mengajak masyarakat agar tidak memandang sholat istisqa’ semata-mata sebagai ritual untuk memohon hujan. Menurutnya, kondisi kemarau juga dapat menjadi momentum untuk melakukan muhasabah dan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia.
Masyarakat diimbau memperbanyak istighfar, meninggalkan perbuatan maksiat, memperbaiki hubungan antarsesama, serta memperkuat kepedulian sosial dan menjaga lingkungan.
“Mari kita jadikan kemarau ini sebagai momentum untuk kembali mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kita telah berikhtiar secara lahiriah, dan sekarang kita sempurnakan dengan ikhtiar batin melalui doa, istighfar dan sholat istisqa’. Semoga Allah segera menurunkan hujan yang membawa keberkahan, keselamatan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samad



Tidak ada komentar:
Posting Komentar