-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LIRA Kalbar Desak PT KKJ Penuhi Izin Lingkungan Sebelum Beroperasi

    Teras Indonesia News
    Senin, 24 Agustus 2026, 8:42:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-24T13:42:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Senin, 24 Agustus 2026

    Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat, Karmin Hammade (Bung Karmin), mendesak pemerintah dan instansi berwenang memastikan PT Kalimantan Kelapa Jaya (PT KKJ) di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, tidak kembali beroperasi sebelum seluruh persyaratan dan kewajiban lingkungan dipenuhi.


    Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa terpadu tersebut sebelumnya mempekerjakan sekitar 160 tenaga kerja. Namun, aktivitasnya sempat mendapat penolakan dan aksi demonstrasi masyarakat terkait dugaan persoalan perizinan lingkungan serta pengelolaan dan pembuangan limbah.


    Menurut informasi yang diterima LIRA Kalbar, aktivitas perusahaan saat ini telah berhenti. Kondisi tersebut dinilai menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


    LIRA juga menyebut perusahaan berpotensi menyerap tambahan sekitar 800 hingga 1.000 tenaga kerja apabila kegiatan usahanya berjalan optimal.


    “Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-perusahaan. Justru kami mendukung investasi yang taat aturan. Namun, jangan sampai kepentingan investasi dan penyerapan tenaga kerja mengabaikan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegas Bung Karmin.


    LIRA meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persetujuan dan dokumen lingkungan, kesesuaian kegiatan usaha, pengelolaan limbah, limbah B3, baku mutu air limbah dan emisi, tempat penyimpanan limbah, sistem pemantauan serta pelaporan lingkungan, termasuk tindak lanjut terhadap dugaan dua kali teguran dari instansi Kementerian Lingkungan Hidup.


    Jika ditemukan pelanggaran, LIRA meminta pemerintah menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, denda administratif maupun kewajiban pemulihan apabila ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan.


    “Jangan beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. Kami ingin perusahaan tetap hidup, 160 pekerja kembali bekerja, bahkan lapangan kerja bertambah. Tetapi semuanya harus berjalan berdasarkan hukum dan tetap menjaga lingkungan,” pungkas Bung Karmin.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Edi Samad

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +