TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Selasa, 07 Juli 2026
Sinergi antara Pemerintah Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, dan Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno terus diperkuat guna mempercepat normalisasi dan perbaikan tanggul Sungai Cipelang di Kampung Kararangge, Selasa (7/7/2026).
Perbaikan difokuskan pada bibir sungai sepanjang sekitar 100 meter yang mengalami kerusakan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah erosi, menjaga keselamatan warga, serta melindungi lahan pertanian di sekitar aliran sungai.
Kepala Desa Gunungguruh, Panji Purnama Cahyana, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan UPTD PSDA dan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk surat pengajuan yang disertai persetujuan warga terdampak.
"Kami ingin proses ini berjalan lancar melalui musyawarah bersama. Seluruh dukungan masyarakat sudah kami siapkan agar pengajuan perbaikan dapat segera diproses," ujarnya.
Dukungan penuh juga disampaikan Camat Gunungguruh, Kusyana, S.IP., M.Si. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci percepatan penanganan kerusakan Sungai Cipelang.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat, pemerintah desa, dan UPTD PSDA yang bersama-sama mencari solusi terbaik. Sinergi seperti ini harus terus dijaga demi kepentingan masyarakat," katanya.
Sementara itu, UPTD PSDA WS Cisadea–Cibareno menyatakan siap menindaklanjuti usulan tersebut setelah dokumen resmi diterima. Berkas tersebut akan menjadi dasar pengajuan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai mekanisme yang berlaku.
Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bagaimana aspirasi masyarakat dapat direspons secara cepat melalui kerja sama yang solid antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah provinsi. Diharapkan normalisasi Sungai Cipelang segera terealisasi sehingga mampu mengurangi risiko bencana, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Gunungguruh.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Dinas UPTD PDSA, Kades, dan Camat | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar