TerasIndonesiaNews.com – Bandung, Jawa Barat | Senin, 13 Juli 2026
Wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA/SMK negeri Jawa Barat memicu perdebatan luas. Komisi V DPRD Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan Jabar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang mengusulkan penerapan SPP bertingkat berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.
Menurut Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, pemerintah saat ini hanya mampu menanggung sekitar 40 persen kebutuhan biaya pendidikan. Kebutuhan ideal per siswa SMA diperkirakan mencapai Rp4,5 juta per tahun, sementara anggaran yang tersedia sekitar Rp1,6 juta. Kekurangan dana tersebut dinilai berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, sarana-prasarana, kompetensi guru, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Skema yang diusulkan menggunakan sistem desil ekonomi. Keluarga pada Desil 1–5 tetap dibebaskan dari SPP, sedangkan Desil 6–10 dikenakan iuran secara bertingkat sesuai kemampuan ekonomi.
Usulan ini memunculkan dua pandangan. Pihak yang mendukung menilai sistem tersebut merupakan bentuk subsidi silang yang lebih adil, sehingga masyarakat mampu ikut berkontribusi meningkatkan mutu sekolah negeri. Sebaliknya, pihak yang menolak khawatir kebijakan itu membebani kelas menengah, berpotensi salah sasaran akibat validitas data desil, serta membuka peluang komersialisasi pendidikan.
Wacana ini juga memunculkan perdebatan mengenai amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan serta mengharuskan penyelenggaraannya secara adil dan tidak diskriminatif.
Kini pembahasan Raperda berada di tangan DPRD Jawa Barat. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan pendidikan di Jawa Barat, sekaligus menjawab apakah peningkatan kualitas pendidikan harus diiringi dengan kembalinya pungutan SPP di sekolah negeri.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : DPDR Jabar, dan Pikiran Rakyat | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar