TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Selasa,28 Juli 2026
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.
Pengunduran diri ini diumumkan langsung oleh Istana Kepresidenan dan pihak Bank Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa mundurnya Perry bukan disebabkan oleh faktor kesehatan maupun tekanan politik.
"Surat pengunduran diri diajukan secara sukarela dengan alasan pribadi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana.
Perry Warjiyo mundur di tengah masa jabatan periode keduanya 2023–2028. Ia telah memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih 7 tahun sejak pertama kali menjabat pada 2018.
Sesuai dengan UU Bank Indonesia, posisi Gubernur sementara akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Bank Indonesia memastikan sistem kepemimpinan kolektif kolegial di Dewan Gubernur tetap berjalan untuk menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan nilai tukar Rupiah.
Pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo.
Selanjutnya, Presiden Prabowo akan mengajukan nama calon Gubernur BI definitif yang baru untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Pergantian ini menjadi sorotan karena terjadi di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Tim Redaksi | Liputan | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar